Warga Hong Kong yang Aniaya TKI Erwiana Ternyata Sudah Bebas

Mantan TKI yang dianiaya di Hong Kong, Erwiana Sulistyaningsih (tengah) (Tyrone Siu)

Jakarta, 50detik.com — Seorang warga Hong Kong, Law Wan-tung yang divonis 6 tahun penjara karena menganiaya seorang tenaga kerja Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih dikabarkan sudah bebas beberapa bulan lalu. Hal itu membuat Erwiana kecewa karena merasa hukuman itu tidak adil.
Dilansir dari AFP, Kamis (22/11), kabar bebasnya Law dikabarkan oleh pengadilan setempat. Sayangnya, Departemen Pemasyarakatan Hong Kong enggan membeberkan alasan mengapa Law bisa bebas lebih cepat.
Sebab, menurut sistem hukum di Hong Kong, narapidana bisa menerima keringanan hukuman hingga sepertiga, asalkan berkelakuan baik. Namun, masa hukuman Law belum memenuhi untuk bisa diberi keringanan.

“Saya sangat sedih dan kecewa ketika mengetahui mantan majikan saya sudah bebas lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya,” kata Erwiana.
Hakim pada pengadilan Hong Kong pada 2015 lalu menyatakan Law terbukti bersalah atas penganiayaan, intimidasi, dan tidak membayarkan upah pekerjanya. Dia juga dihukum denda sebesar HK$100 ribu.
Erwiana mengaku masih sangat ingat bagaimana kekejaman Law saat mempekerjakannya. Dia mengaku kerap disiksa, dikurung, dilarang istirahat dan menolak membayarkan upahnya.
“Saya berharap Law mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan tidak melakukannya lagi,” ujar Erwiana.
Salah satu sejawat Erwiana, Tutik Lestari Ningsih, menyatakan dia khawatir dengan pembebasan Law yang lebih cepat. Sebab, di masa lalu Law sempat mengancam akan membunuhnya.

Saat ini ada sekitar 340 ribu buruh migran di Hong Kong. Kebanyakan dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia. Mereka kerap dibebani pekerjaan berat, dengan upah dan perlindungan yang minim. (ayp/ayp)

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *