Jakarta, 50detik.com — Kasus dugaan suap yang melibatkan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Agus Ramdhany Machjumi sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menyatakan masih menunggu putusan pengadilan Singapura dalam kasus itu, sebelum menyelidiki dugaan keterlibatan Agus.
“Tentang apakah akan ditangani atau tidak, KPK tentu perlu melihat ketentuan di Pasal 11 UU KPK. Untuk saat ini karena prosesnya masih berlangsung di Singapura, kita simak dulu proses tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/11).
Febri menyatakan KPK sudah mendapatkan informasi tentang perkara dugaan suap membelit Agus dari sejawat mereka, Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Menurut dia, KPK baru bisa mengambil keputusan setelah posisi keterlibatan Agus terpapar jelas dalam pengakuan saksi-saksi dan barang bukti, serta vonis dalam proses peradilan di Singapura.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan Agus adalah staf dan telah dipulangkan ke Jakarta.
Agus disebut terlibat suap karena meloloskan dua perusahaan, AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, sebagai pemegang proyek asuransi tambahan bagi tenaga kerja Indonesia di Singapura.
Tiga warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi, telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (21/11) kemarin.
Mereka yang ditangkap CPIB antara lain Yeo Siew Liang James (47). Lelaki itu bekerja sebagai agen asuransi AIG Asia Pacific dan Liberty Insurance.
James diduga menyuap Abdul Aziz Mohamed Hanib, yang bekerja sebagai penerjemah lepas sebesar SIN$71.200 (sekitar Rp754 juta) dan SIN$21.400 (sekitar Rp226 juta).
Menurut hasil penyelidikan CPIB, suap itu hendak diserahkan sebagai gratifikasi kepada Agus karena Aziz berhasil membuat perjanjian untuk memenangkan dua perusahaan itu.
Sumber di Kemenlu menyatakan Agus bukan merupakan pejabat mereka. Agus dikabarkan merupakan atase teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditempatkan di KBRI Singapura.
Agus disebut berkeras melaksanakan proyek asuransi tambahan bagi TKI di Singapura, meski gagasannya itu secara teknis ditentang karena dianggap belum sempurna.
Sumber tersebut menuturkan Inspektorat Jenderal Kemlu dan Kemenaker sudah menangani kasus ini.
“Sejak beberapa minggu lalu, Inspektorat Jenderal Kemlu dan Kemenaker sudah tangani kasus ini dan tengah lakukan pendalaman,” kata sumber itu.
Sumber itu juga menuturkan Agus tidak diadili di Singapura lantaran memegang paspor diplomatik sehingga memiliki kekebalan hukum. Namun, sumber tersebut memastikan Agus akan diproses hukum di Indonesia. (fra/ayp)
Sumber: CNN Indonesia