Laporan : Suleman Dj. Latantu
Buol.50Detik.Com. Penetapan kawasan gunung keramat Pogogul menjadi Objek Daya Tarik Wisata yang akan dimasukkan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol, ternyata mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat.
Menurut mereka, penetapan kawasan Pogogul sebagai Objek Daya Tarik Wisata perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah Daerah, karena hal itu dinilai sangat tidak cocok dengan budaya masyarakat.Buol, menyusul keberadaan Pogogul itu adalah sebuah gunung keramat yang memiliki nilai histori sejarah yang masih kental dengan adat budaya masyarakat Buol.
“Lebih cocok jika gunung Pogogul itu dijadikan kawasan strategis Kabupaten Buol, bukan obyek wisata” ujar salah seorang pemerhati gunung Pogugul kepada media ini.
Menurutnya, sejak dahulu hingga saat ini tidak ada seorangpun yang mendatangi gunung pogogul tujuan untuk berwisata. Dan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Buol No 4 tahun 2012, mestinya harus mengakomodir nilai nilai budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Buol. Menyusul juga semua orang tahu dan memahami kalau gunung Pogogul bukanlah tempat wisata, tandasnya
Seperti dilansir sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Buol, kawasan Pogogul ini sudah ditetapkan sebagai Objek Daya Tarik Wisata (ODTW). Danpenetapanya sebagai ODTW, itu tidak masuk dalam bentuk cakupan kawasan sebagaimana issu berkembang bahwa Pogugul itu adalah kawasan yang kemudian dirubah menjadi objek wisata.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, S.Hut menyatakan bahwa keberadaan kawasan Pogogul, itu tidak tumpang tindih dengan kawasan lain di sekitarnya. Karena dari aspek tata ruang semuanya sudah diatur, dimana didalamnya juga ada kawasan pertanian dan perkebunan. Dan kawasan kawasan ini memiliki peran dan fungsi masing masing termasuk Obyek Daya Tarik Wisata itu sendiri tidak dalam bentuk kawasan.
Karena menurut Rusli, Pogogul itu diapit oleh fungsi kawasan kawasan lainnya, seperti halnya kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan. Dan fungsi kawasan tersebut sangat bermanfaat sebagai daya tarik wisata.
” Jadi hal itu tidak mempengaruhi fungsi kawasan lain disekitarnya. Kerena keberadaanya tetap memiliki peran dan fungsi masing masing” jelas Rusli kepada media ini diruang kerjanya Senin 6 Desember 2021.
Dikatakan, keberadaan Objek Daya Tarik Wisata tersebut, juga dapat memanfaatkan fungsi pertanian disekitarnya guna menambah daya tarik wisata.
Dia mengakui, Pogugul sendiri saat ini masih dalam kerangka penetapan karena belum ada standing yang menguatkan berupa peraturan daerah. Dan untuk lebih menguatkan, saat ini Dinas Pariwisata Kabupaten Buol sedang menyusun dokumen rencana induk pariwisata daerah ( RIPARDA), dimana Pogogul menjadi target Objek Daya Tarik Wisata (ODTW). ***