Luwuk, 50detik.com – Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana menggelar program Talk Show “Jaksa Menyapa” di Radio Swara Bahana Mutiara (SBM) Luwuk FM 90,9 MHz. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Kejaksaan untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Talk show yang dipandu langsung oleh Penanggung Jawab Radio SBM, Muhlis P., mengangkat tema “Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)”. Hadir sebagai narasumber Denny Hartanto, S.H. dan Mishella Elisabeth, S.H., dari Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana.
Dalam dialog interaktif tersebut, kedua narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), mulai dari pengertian, persyaratan, hingga proses penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian antara korban dan pelaku, serta rasa keadilan di tengah masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menyebarluaskan informasi mengenai peran dan fungsi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan yang humanis.
Antusiasme masyarakat terhadap talk show ini terlihat begitu tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pendengar Radio SBM FM 90,9 MHz yang berpartisipasi melalui sambungan telepon untuk mengajukan pertanyaan seputar Mekanisme Keadilan Restoratif. Beragam pertanyaan yang disampaikan menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pemahaman hukum serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Melalui program “Jaksa Menyapa”, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum, sekaligus memperkuat hubungan antara Kejaksaan dan masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.





