Polda Sulteng Dorong Kemitraan untuk Tekan PETI di Wilayah PT CPM

Palu, 50detik.com– Polda Sulawesi Tengah menyatakan pendekatan persuasif dan pencegahan menjadi strategi utama dalam menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM).

Hal tersebut disampaikan perwakilan Polda Sulteng, I Komang Aliastra, Kanit Subdit 4 Tipiter dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” yang digelar di Warkop Rajawali, Kota Palu, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, salah satu solusi yang didorong adalah pembentukan skema kemitraan antara masyarakat dan perusahaan agar aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau sudah memiliki legalitas, maka statusnya bukan lagi PETI. Karena itu kami mendorong adanya kemitraan sehingga masyarakat dapat bekerja melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, legalitas tersebut dapat diwujudkan melalui skema Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diterbitkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan bekerja sama dengan pemegang IUP.

Menurut I Komang Aliastradari perspektif penegakan hukum, kepolisian menilai suatu aktivitas berdasarkan ada atau tidaknya dasar hukum yang melandasinya.

Perwakilan Polda juga menegaskan bahwa sesuai arahan pimpinan Polri, penegakan hukum merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu, Polda Sulawesi Tengah lebih mengedepankan langkah-langkah preventif melalui mitigasi, pembinaan, negosiasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami berupaya agar aktivitas yang selama ini ilegal bisa diarahkan menjadi legal melalui mekanisme yang benar. Namun apabila hal itu tidak memungkinkan, maka aktivitas tersebut harus dihentikan,” katanya.

Ia menambahkan, selama sekitar enam bulan terakhir Polda Sulawesi Tengah telah melakukan berbagai upaya pencegahan bersama tokoh masyarakat, tokoh adat Poboya, serta PT CPM.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut telah memberikan dampak terhadap menurunnya aktivitas PETI dibandingkan kondisi sebelumnya.

“Kalau dibandingkan sebelum adanya laporan polisi dari PT CPM, aktivitas yang ada sekarang sudah tidak semasif dulu,” ujar I Komang Aliastra.

Meski demikian, Polda menegaskan koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan PT CPM akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan sesuai ketentuan hukum.***

 

Pos terkait