Lipkada Center Gelar Diskusi Publik Terkait Ancaman Bahaya Aktivitas Pertamabangan Ilegal dan PT. CPM

Palu, 50detik.com– Ancaman aktivitas pertambangan emas, baik yang dilakukan secara ilegal (PETI) maupun oleh perusahaan pemegang izin, menjadi sorotan dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” yang digelar di Warkop Rajawali, Kota Palu, Sabtu (18/7/2026).

Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas potensi dampak pertambangan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Hadir sebagai narasumber Pimpinan PT Citra Palu Minerals (PT CPM) Yan Ardiansya, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, pakar lingkungan Prof. Dr. Ir. H. Syaiful Darma, M.P., pakar hukum Dr. Idham Chalid, serta pakar kehutanan Prof. Adam Malik. Diskusi dipandu oleh moderator Prof. M. Nur Sangaji, DEA.

Direktur LIPKADA Center sekaligus Ketua LBH-Keadilan Indonesia (LBH-KI), Andi Ridwan Bataraguru, selaku penggagas kegiatan menjelaskan bahwa diskusi ini dilatarbelakangi meningkatnya kekhawatiran publik terhadap aktivitas pertambangan emas di wilayah Poboya dan sekitarnya yang berada di kawasan hulu Kota Palu.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki kerentanan tinggi karena dilintasi Sesar Palu-Koro serta berdekatan dengan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko geologi maupun ekologis, termasuk pencemaran akibat penggunaan merkuri dan sianida serta kerusakan kawasan hutan yang menjadi penyangga lingkungan Kota Palu.

“Forum ini diselenggarakan sebagai ruang dialog yang netral, kritis, dan solutif untuk mencari langkah-langkah mitigasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Andi Ridwan.

Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan mampu memetakan risiko geologi akibat keberadaan Sesar Palu-Koro dan risiko ekologis di kawasan hulu Kota Palu, mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan, mendengar klarifikasi langsung dari pihak PT CPM mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis kajian akademik, hukum, dan tata kelola keuangan daerah demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.***

 

Pos terkait