Dr. Idham Chalid: Persoalan Pertambangan di Poboya Bermuara pada Lemahnya Penegakan Hukum

Palu, 50detik.com– Pakar hukum administrasi negara, Dr. Idham Chalid, menilai persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Poboya tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan izin, tetapi lebih pada lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Pandangan tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” yang digelar di Warkop Rajawali, Palu, Sabtu (18/7/2026).

Mengawali paparannya, Idham menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi, izin merupakan instrumen negara yang memberikan legalitas terhadap suatu aktivitas yang pada prinsipnya memerlukan pembatasan atau pengendalian oleh pemerintah.

“Izin pada dasarnya adalah instrumen hukum administrasi negara. Suatu kegiatan menjadi sah karena diberikan melalui mekanisme perizinan oleh pemerintah yang berwenang,” ujarnya.

Namun, menurutnya, ketika dalam pelaksanaan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, persoalannya tidak lagi berada pada konsep izin itu sendiri, melainkan pada efektivitas penegakan hukum.

Ia menyinggung adanya informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konsesi yang sebelumnya dipaparkan narasumber lain. Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut memang benar terjadi, maka seharusnya tersedia mekanisme hukum yang dapat dijalankan secara tegas.

“Kalau pelanggaran terus muncul tetapi tidak pernah tuntas penyelesaiannya, maka yang perlu dievaluasi adalah penegakan hukumnya,” katanya.

Dalam paparannya, Idham menjelaskan perbedaan mendasar antara izin yang batal demi hukum dan izin yang dapat dibatalkan.

Menurutnya, suatu izin dapat dinyatakan batal demi hukum apabila sejak awal diterbitkan mengandung cacat kewenangan sehingga secara hukum dianggap tidak pernah sah.

Sementara itu, izin dapat dibatalkan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap prosedur atau substansi yang menjadi syarat penerbitan izin.

“Yang memiliki kewenangan mencabut izin adalah pihak yang menerbitkan izin tersebut, sepanjang terdapat dasar hukum yang membuktikan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idham menilai efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga dipengaruhi oleh integritas aparat penegak hukum serta budaya hukum masyarakat.

Ia mengutip pengalaman akademiknya saat berkunjung ke Jepang, di mana menurutnya keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada aturan tertulis, tetapi juga pada nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

“Dalam sistem hukum, ada tiga unsur yang harus berjalan bersama, yaitu regulasi yang baik, aparat penegak hukum yang berintegritas, dan budaya hukum masyarakat yang mendukung. Jika salah satunya lemah, maka penegakan hukum tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.

Di akhir paparannya, Idham mengingatkan bahwa dalam perkembangan hukum lingkungan modern, lingkungan hidup tidak lagi dipandang sekadar objek pembangunan, tetapi telah diakui sebagai kepentingan hukum yang harus mendapat perlindungan.

Karena itu, menurutnya, setiap aktivitas pertambangan harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat.***

 

Pos terkait