Oleh:Muh.Ridwan.Ham
Tiada pidana tanpa kesalahan / pelanggaran & Kejahatan
Seluruh rakyat Indonesia bersamaan kedudukan dalam hukum / meja hijau
Setiap orang tak boleh divonis bersalah sebelum ada keputusan hakim pengadilan
Setiap orang berhak membela diri dan keluarga berdasarkan hukum / Pancasila
Tiap orang Taat tunduk patuh pada hukum (agama, negara, adat)
Hukum adalah peraturang yang mengikat dan memaksa agar tercapai tujuan adil bijaksana, dan berfaidah
Apakah Irjen Pol FS bersalah ???
Apakah FS sudah bertindak benar dan bijaksana berdasarkan perannya, fungsinya, tugasnya, dan kewajibannya ?
Ini satu pendapat dari analisa yuridis tentang perbuatan pidana yang disangkakan padanya, seluruh undang undang, tindakan proses hukum diuji metaril dengan Pancasila 5 Dasar dan 45 Butir, dilengkapi dengan hukum adat dan kebiasaan.
Opini Publik
Sejak kejadian kasus FS memberikan hukuman pada ajudannya yang dianggap bersalah, opini publik menggiring memberi cap bersalah kepada FS, tanpa proses pengadilan, tanpa putusan hakim, dan ini juga boleh dianggap pelanggaran kepada HAM dan Pancasila bagi diri FS dan keluarga.
FS awalnya adalah orang yang sangat berprestasi dan merupakan asset polri, segala tugas dan jabatan telah diembannya sejak menjadi aparat penegak hukum / polri
Saat menjabat Kadiv Propam dan jadi ketua satgas khusus dalam polri, serta beberapa tugas tugas lainnya dalam masa Corona, berbagai serangan menuju FS daru segala udara (darat – laut – udara) dari luar dan dalam
Mengapa terjadi polisi tembak polisi dalam tubuh polri di rumah jendral polisi bintang dua ?
Apakah ini tsunami politik ?
Apakah ini perang bintang ?
Apakah ini perang jabatan ?
Dan masih banyak lagi pertanyaan yang belum terjawab dan misteri
Proses Hukum Yang Salah
Mengapa FS dicopot dulu lalu ditindaki atau diberikan hukuman ?
Mengapa FS dicopot dari Kadiv Propam ?
Mengapa FS dicopot dari Polri sebelum ada putusan hakim pengadilan ?
Ini proses hukum yang salah besar dan langgar hukum, langgar HAM dan langgar Pancasila serta langgar hukum adat Sulawesi
Banyak terjadi kejanggalan, dan merugikan FS, dari banyak segi
Kita telah menzalimi FS, dan dianggap tindakan yang benar? Lantas manakah hukum yang adil bijaksana berfaidah untuk FS ?
Di Indonesia ada empat pilar penegak hukum yakni :
Polisi
Jaksa
Hakim
Advokat
Dari keempat penegak hukum ini tiga berbaju toga dalam bekerja, atau melaksanakan tugas yang mulia dan agung
Akan terdapat banyak opini hukum dalam mentikapi kasus FS ini, dan ternyata publik tanpa sadar telah memrei cap bersalah kepada FS, apakah itu dibenarkan ?
FS bekerja telah dilindungi 5-11 undang undang yang berlaku
Saat divonis bersalah FS bisa dibela berdasarkan 11-17 undang undang
Hakim itu punya empat tugas mulia :
Menerima
Memeriksa
Mengadili
Memberi putusan
Lantas mengapa FS dicopot oleh Kapolri ?
Apa dasar hukumnya ?
Apakah kapolri bawahi hakim pengadilan ?..?
Apakah kapolri bawahi pengadilan negeri ? Pengadilan tinggi ? Mahkamah Agung ?
Coba kita fahami dan baca lagi Pancasila dan undang undang yang berlaku.
Semoga tulisan ini bermanfaat, semoga kedudukan hakim pengadilan difahami tugas dan fungsinya, mahkamah tertinggi bidang hukum adalah Mahkamah Agung, bukan Kapolri.
@mrh@