Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) akhirnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pengerusakan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Pasangkayu tiga pekan lalu. Pelaku pencuri dengan pengerusakan itu bawa lari reseive CCTV untuk menghilangkan jejaknya.
Menurut Waka Polres Matra Kompol Jufri Hamid, S.Sos dalam keterangan press release di Baruga Panaluang Polres Matra pada hari jumat 01 Nopember 2019 kemarin menerankan, pelaku pencuri dengan cara pengerusakan PUPR Pasangkayu yang terjadi 2 Oktober 2019 itu akhirnya berhasil ditangkap pada hari selasa 29 oktober 2019 di Desa Kalibiru Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala.
Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Unit Jatanras Polres Matra bersama Resmob Polres Donggala dan Resmob Polres Palu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil. Saat melakukan pengeledahan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang petugas pada saat membuka pintu dan sempat mencabut sebilah badik dari sarungnya. Sehingga tim langsung melepaskan beberapa kali tembakan peringatan sehingga pelaku langsung ciut langsung diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa berupa 1 buah dos receiver CCTV, 1 buah linggis, 1 buah obeng plat dan 1 lembar skraf warna abu-abu. Ketiga pelaku ini yakni AT (62 tahun) alamat Desa Rampoang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, A (41 tahun) alamat jalan Anoa Kota Palu dan M (47 tahun) alamat jalan Anoa Kota Palu.
“Pelaku A, kami sidik di Polres Matra sedangkan AT dan M disidik di Polres Donggala karena diduga ada 3 TKPnya mereka melakukan pencurian dengan cara pengerusakan” terannya Jufri Hamid
Wakopolres Matra menegaskan, untuk mepertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku inisial A akan disangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.