Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Lembaga Survey Pilkada 2020

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu. Hari ini, resmi membuka pendaftaran lembaga survey dan penghitungan cepat hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu Heriansyah bahwa pendaftaran lembaga survay dan perhitungan cepat mulai hari ini 1 November 2019 dibuka dan akan tutup 23 Agustus 2020.

Oleh karena itu, mereka yang ingin mendaftarkan lembaga surveynya, segerah ke kantor KPU Pasangkayu di Jl. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.

Pelibatan lembaga survey dan penghitungan cepat dalam rangka mewujudkan azas keterbukaan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 yang berintegritas sesuai amanat PKPU Nomor 8 tahun 2017.

Sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gebernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 340/PP.03.2.Pu/7601/KPU-Kab/X/2019   Tanggal 31 Oktober 2019. Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu membuka Pendaftaran Lembaga Survei atau jajak pendapat dan Penghitungan cepat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020. Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut :

Lembaga Survey atau Jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan wajib mendaftar pada KPU Kabupaten Pasangkayu dengan menyerahkan Dokumen berupa : Akte Pendirian/badan hukum lembaga, Susunan kepengurusan lembaga, Surat keterangan domisili, Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil, Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm.

Selain itu, lembaga survey juga wajib membuat  surat pernyataan bahwa lembaga Survey yakni: Tidak melakukan keberpihakan, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan, bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif  aman, damai, tertib, dan lancar, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah dan Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden,tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.

Pos terkait