Cacat Prosedur, Paripurna LKPJ Bupati Pasangkayu Ditunda

Suasana Dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Rapat Paripurna tentang penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2019 cacat prosedur. Hal itu mengundang reaksi angota DPRD terhadap LKPJ sehingga paripurna ditunda.

Paripurna LKPJ tahun anggaran 2019 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty, SH dan Wakil Pimpinan DPRD Arwi dan kegiatan tersebut turut dihari Wakil Bupati H. Muhammad Saal, Sekda Firman serta  asisten Pemda dan sejumlah OPD dan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu. Pada hari Rabu,(13/5/2020)

Dalam penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati, Sekretaris Panitia Kusus (Pansus), Herman Yunus penyampaian rekomendasinya terhadap LKPJ Bupati dengan tegas menyatakan, tidak memberikan rekomendasi LKPJ Pemerintah daerah lantanran dianggap LKPJ tersebut catat prosedur karena menggunakan PP Nomor 3 tahun 2017 dimana peraturan tersebut sudah kadaluarsa.

Sementara  itu, Ketua Pansus, Musawir Azis Isham dengan tegas mengatakan Dasar hukum LKPJ itu tidak sesui dengan PP Nomor 13 tahun 2019 dan persoalan ini sudah beberapa kali disampaikan. Namun peraturan yang dimasukkan tetap PP Nomor 3 tahun 2007 yang dimana peraturan tersebut sudah tidak berlaku atau kadaluarsa.

“Yang pastinya, kami sudah  berkali-kali sampaikan ke tim untuk merubah dasar aturannya, kalau tidak dirubah, tolong sampaikan apa dasarnya hukumnya kenapa tidak dirubah” Ungkap Musawir mengulang apa yang siampaikan kepada tim yang menyarankan mengubah aturan yang sudah kadaluarsa itu.

Lukman Said, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, bahwa paripurna ini harus dipending. “Pansus sudah menyampaikan LKPJ Bupati tidak sesui dengan peraturan, berrti game (selesai). Namun bukan berrti DPRD menolak, karena DPRD tidak memiliki kewenangan itu. tetapi fraksi bisa menyampaikan catatan-catatan, maka fraksi PDI itu menegaskan paripurna tidak bisa dilanjutkan”Tegasnya

Sementara itu, Fraksi Golkar, Andi Saifuddin Baso justru dengan lantang menyampaikan meminta paripurna tetap dilanjutkan, meskipun diakuinya dalam LKPJ terdapat kesalahan. Saifuddin beralasan, DPRD tidak punya kewenangan menolak LKPJ Bupati. Namun Fraksi hanya bisa mengeluarkan rekomendasi atau catatan-catan. “Misalnya, LKPJ Bupati tidak sesui dengan PP Nomor 13 tahun 2019 itulah rekomendasi” Tegasnya

Pimpinan DPRD akhirnya menunda paripurna LKPJ. Dan akan dilanjutkan jumat depan.

Pos terkait