Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Pemerintah Pusat melalui Kementerian RI membatalkan pemerangkatan haji tahun 2020. Akibatnya 156 jemaah haji asal Kabupaten Pasangkayu yang seharusnya berangkat akhir bulan juni batal berangkat.
Keputusan pembatalan pemberangkatan haji ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji. “Dalam Keputusan pembatalan pemberangkatan haji 1441 Hijiriah dimuat bahwa hak jamaah yang telah melunasi bisa ditarik pelunasannya” Ungkapnya
Hal ini mengingat pandemi covid-19 masih melanda hampir seluruh wilayah di indonesia termasuk Kabupaten Pasangkayu. terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu H. Mustapa Tangngali, S.Ag,. MA menyampaikan kepada jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini bisa menarik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Bagi jamaah yang ingin menarik pelunasannya bisa berhubungan langsung kepada kementerian agama untuk prosesi penerimaan yang harus ditandatangi. Jadi tidak ada kesulitan” terangnya
Dijelaskannya jemaah haji yang ingin menarik BPIH cukup mengajukan permohonan tertulis pengembalian storan kepada Kemenag Pasangkayu. Permohonan yang masuk tersebut akan diverifikasi dokumennya.
Ketika ditanya permohonan pengembalian BPIH, Mustapa mengatakan, sampai saat ini belum ada jemaah yang mengusulkan pengembalian BPIH. Sementara itu, berdasarlan data Kemenag sendiri jumlah jemaah haji yang akan berangkat tahun ini sebanyak 156 jemaah haji.
Diketahui jadwal pemberangkatan jemaah haji pasangkayu seharusnya akhir bulan juli tahun 2020. Namun akibat covid-19 Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan haji 1441 hijiriah. Dengan dilakukannya pembatalan itu, pemberangkatan haji tahun 2020 akan menjadi jemaah haji tahun 2021.