Donggala, 50detik.com– Warning bagi pengguna narkoba. Sebab terbukti di Pengadilan Negeri Donggala, Rabu (26/10), telah mengganjar hukuman seumur hidup terhadap terpidana Dedi bin Asri, pemilik 30,068 kilogram narkotika.
Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani, didampingi dua hakim anggota yakni Andi Aulia Rahman dan Arzan Rashif Rakhwada, bukan saja Dedi yang divonis hukuman seumur hidup, tetapi juga empat teman lainnya yakni Hamid bin Hadi Warga Sabah, Malaysia dihukum penjara 18 tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap tiga ABK yaitu Andris (Warga Desa Siboang), Rosdin (Warga Desa Pesik), dan Sunardi (Warga Desa Tonggolobibi).
Selain terpidana Dedi, keempatnya dikenakan denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan penjara. (*/mp)