Oleh. Nawawi Sang Kilat.
Betulkan seseorang Wakil dalam jabatan Pemerintahan itu sebagai BAN SEREP ???.
Jika Presiden,Gubernur,Bupati dan Walikota Berhalangan tetap maka ia digantikan oleh Wakilnya, apakah dgn peristiwa ini dapat disebut seorang wakil itu hanya sebagai BAN Serep.
Presiden,Gubernur,Bupati dan Walikota dipilih secara bersamaan dalam satu paket oleh Rakyat. Maka seorang Presiden,Gubernur,Bupati dan Walikota tidak dapat memecat wakilnya, sebagaimana ia dpt memberhentikan Mentri,Karo,Kabag dll, Apakah ini masih bisa disebut sebagai Wakil adalah BAN SEREP.
Lalu kepada siapakah Wakil itu bertanggung jawab ???
Dalam hukum tata negara kita mengenal dua pertanggungan jawab. Pertama pertanggungan jawab secara Luas dgn Sanksi dan Pertanggungan jawab secara Sempit dgn tanpa sanksi.
Wakil presiden,Wakil Gubernur,Wakil Bupati dan Wakil walikota bertanggungjawab secara sempit.
Lalu bgmn jika Preseden,Gubernur,Bupati,Walikota tdk bisa bekerjasama dgn wakilnya, atau menterlantarkan wakilnya. Atau sebaliknya Wakil ingin berbuat melampaui kewenangannya, sementara wakil ini tdk dapat diberhentikan atau dipecat.Jika ini terjadi pengaruhnya sangat besar dlm pergaulan politik tdklah kecil.
Menurut I Made Karna (Bung Karno) presiden dan Wakil Presiden adalah dua tokoh yg menonjol sehingga disebut DWI TUNGGAL, maka demikian juga halnya Gubernur dan Wakilnya,Bupati dan wakilnya,Walikota dan Wakilnya.
Tulisan singkat ini dpt kita diskusikan saya rangkum dln dua tulisan opini saya di koran dgn judul.
1.Sekitar Jabatan Wakil Presiden.
2.Habibi inginkan Dua Ban serep.
Palunagaya
16092016