Terkait Pengumuman Tiga Besar Hasil Seleksi JPTP Di Buol, Diduga Ada Sejumlah Nama Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Ketua Panitia Seleksi JPTP Kabupaten Buol Drs..Mohamad Suprizal Jusuf MM

Laporan : Suleman Dj.Latantu

BUOL,50DETIK.COM. Terkait pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PJTP) di lingkungan Pemkab Buol tahun 2022 yang akan dipersiapkan mengisi enam OPD. Panitia Seleksi secara resmi telah mengumumkan penetapan hasil akhir seleksi dengan nominasi tiga besar.

Berdasarkan pengumuman Nomor 800/1308/Pansel/PJTP/2022 tanggal 21 Maret 2022, yang ditandatangani Ketua Pansel Drs. Mohammad Suprizal Jusuf MM diantaranya 14 nama yang telah ditetapkan masuk nominasi tiga besar dari sebanyak 23 jumlah peserta yang mendaftar sebelumnya.

Sebanyak 14 nama tersebut, antara lain pada Satuan Pol.PP nomor urut 1 Purnomo dengan bobot penilaian ( 90, 65,), Muhamad Adsan, S.IP ( 88,80 ), dan urut 3 Arpandi A.Wehantow (80,73
Menyusul pada Dinas Dukcapil Muhamad Adsan yang menempati posisi urut 1 bobot penilaianya ( 90,60 ), Lukman SPT (85,39), dan Fikri U.Kamudin, S.Sos ( 85,27 ).
Sedang pada Dinas PUPR, Freza Agusfard,ST berada pada posisi urut 1 dengan bobot penilaian (85,75), Ani Siti Hanifah ST. MT ( 83,26 ), dan Muhamad Sahlan Silaleng,ST ( 81,69 ).

Selanjutnya, pada Insfektorat Kabupaten Buol, nomor urut 1 Wahida dengan bobot penilaian ( 89,79 ), Emil Salim,SE,MM (81,51), dan Fikri Kamudin,S.Sos, ( 81,43 ).
Sedang pada Sekretaris DPRD nama Munawir A.Nouk berada pada posisi urut 1 dengan bobot penilaian ( 88,53 ), Purnomo,SSTP ( 86,12 ), dan Netty Herawaty, ST ( 81,83 ).
Selanjutnya pada Dinas Perikanan, nama Moh.Kachfi Mardjuni, S.Pi berada di posisi urut 1 dengan bobot penilaian ( 89, 04 ), Herman Husnan,SP ( 81,69 ) dan Lukman,SPT ( 81,43 ).

Sementara terkait pengumuman 14 nama yang masuk nominasi tiga besar pada akhir seleksi JPTP, panitia seleksi terbuka berharap agar masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan tentang rekam jejak terhadap nama nama tersebut,.terhitung sejak penyampaian pengumuman hingga Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 16.00 WITA.

Masukan dan tanggapan disampaikan melalui link hhtps:/ /s.id/uji publik JPTBuol dan/atau secara tertulis dan harus disertai identitas yang jelas kepada Panitia Seleksi melalu Sekretariat di kantor BKPSDM Buol.

Selanjutnya, terkait pengumuman sejumlah nama nama tersebut yang telah disampaikan untuk uji publik, muncul beragam pendapat dan tanggapan publik melalui grup Wa OPD Buol yang pada intinya menyoroti hasil proses seleksi yang dilakukan pansel. Dimana proses seleksi tersebut dinilai hanya formalitas dan tidak obyektif. Baik pada proses awal verikasi berkas persyaratan tehnis yang harus dipenuhi setiap peserta maupun pada bobot penilaian

Sementara melalui pengumuman uji publik, sejumlah sumber media ini mengungkapkan, diantara 14 nama yang masuk pada pengumuman tiga besar, terdapat ada beberapa nama peserta lainnya yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi tehnis seperti Diklat penjejangan PIM 3. Seperti halnya peserta yang melamar pada Insfektorat dan Dinas PUPR Kabupaten Buol. Dan mestinya pada awal verikasi berkas lamaran, beberapa nama tersebut harus gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Karena pada kenyataanya saat pendaptaran, beberapa nama tersebut tidak dapat melampirkan sertifikat penjenjangan Diklat PIM sebagaimana ketentuan yang telah dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansel JPTP Drs, Mohammad Suprizal Jusuf MM, secara tertulis menjelaskan, terkait Seleksi tersebut, syaratnya adalah telah mengikuti dan lulus Diklat Pepadda/Sama, Kepemimpinan Tingkat III (PIM III) bagi yang sedang atau pernah menduduki jabatan struktural merupakan salah satu ketentuan dalam seleksi Penelusuran Rekam Jejak sebagai bahan evaluasi terhadap profil pelamar dalam melaksanakan tugas jabatanya sebagimana yang tertuang dalam angka Romawi IV pengumuman seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Buol tahun 2022, nomor 800/1298/pansel-JPTP/2022 tanggal 8 Maret 2022..

Dikatakan, syarat sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, sesuai ketentuan lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur negara/RB, nomor.15 tahun 2019 tentang pengisian JPTP dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara Bupati Buol H.Amirudin Rauf yang dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsAPP-nya menyatakan, terkait adanya dugaan beberapa peserta lainya yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi, terhadap pihak keberatan disarankan memasukkan keberatannya melalui uji publik .

“Dan yang bisa menjawabnya hanya pansel, karena ini produk mereka yang punya kompoten untuk menjawabnya. Adapun mengenai hasilnya nanti saya akan klarifikasi dengan pansel setelah saya sudah terima” ucap Bupati

Pos terkait