Lewat Paripurna, DPRD dan Pemkab Pasangkayu Setujui Ranperda Pengembangan Pesantren

DPRD dan Pemkab pasangkayu lakukan Penandatangan Persetujuan Ranperda Pengembangan Pesantren (50detik.com/ist)

Pasangkayu,50detik.com- DPRD gelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu dengan agenda persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah atau Ranperda  tentang pengembangan pesantren.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Alwiaty. Yang Bertempat  Ruang Paripurna DPRD Pasangkayu di gelar Rapat paripurna dengan agenda persetujuan  bersama terhadap Ranperda pengambangan pesantren. Senin (21/3/2022) siang.

Dalam sambutannya, Alwiaty menyampaikan, rapat peripurna DPRD bersama  pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama tetang ranperda  pengembangan pesantren. “Alhamdulillah pembahasan ramperda ini telah memenuhi ketentuan, yang diawali dengan penyerahan ranperda untuk dibahas” Katanya

Selaian itu, pemberian pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda yakni Ranperda Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu, Rumah Potong Hewan dan Ranerda Pencegahan Narkotika.

Suasana Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu

Giat tersebut, turut  Bupati Yaumil Ambo Djiwa dan Wakil Bupati Herny Agus dan para Pimpinan Forkopinda, pimpinan OPD dan Anggota DPRD serta tamu undangan lainnya turut menempati kursi dalam ruang rapat paripurna.

Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa berharap agar ranperda yang diserahkan itu dapat dibahas dan disetujui DPRD Pasangkayu. ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan uu nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren serta pepres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Maka Pemda harus menyusun Ranperda tentang pengembangan pesantren. “Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas dalam pendidikan karakter yang berbasis agama dan tradisi lokal yang diakui di Indonesia” Katanya

Sebagai subsistem pendidikan nasional, pesantren berhak mendapatkan perlakuan yang proporsional, adil, dan setara, baik di aspek perluasan akses, mutu, dan daya saing. Maupun manajemen dan tata kelola secara konstitusional dan itu dijamin undang-undang//

Yaumil menegaskan, bahwa materi muatan Ranperda ini lebih diarahkan sebagai dukungan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan pengembangan pesantren baik fisik maupun fungsi dakwah serta pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pendidikan diprioritaskan sedikitnya 20 persen dari APBN dan APBD. Namun harus dialokasikan secara merata kepada semua komponen subsistem pendidikan termasuk pendidikan keagamaan. (dar)

Pos terkait