Laporan: Masruhim Parukkai
Majene, 50detik.com – Ternyata proses izin operasional pondok pesantren harus menunggu satu tahun setelah dibukant kegiatan belajar.
“Kita bersyukur kalau kemudian ada warga ysng niat dirikan, Pondok Pesantren untuk syiar Islam, namun harus menunggu dulu satu tahun dari dimulakannya pembelajaran baru dapat diverifikasi untuk proses izin operasiknal, karena alasan untuk melihat eksisnya perguruan tersebut, ” ungkap Kasi Ponpes Kemenag Majene, DR.H.Andi Amrullah Aqil, Lc saat menjawab wartawan 50detik.com, di ruang kerjanya, Senin (6/9).
Seperti diketahui Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri.
Menurut alumni Al-Azhar Mesir ini, santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Karena itu, Pesantren juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut.