Laporan Suleman Dj.L
BUOL 50Detik.Com– Terkait dua kasus jenazah dirmput paksa keluatga pasien covid di Rumah Sakit Umum Daetah (RSUD) M,okoyurli Buol, akhirnys Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuann Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Buol, Ebitrianto Suma, SKM bersama Sekretarisnya Suleman Panontji, S.Kep mengintruksikan agar semua perawat anggota DPD PPNI Kabupaten Buol tidak melaksanakan tugas dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Buol.

Dalam surat instruksinya Nomor 127/DPD-PPNI/K.S/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 yang ditujukan kepada semua perawat anggota DPD PPNI Kabupaten Buol, disebutkan mencermati situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas dalam rangka penanganan Covid 19 di Kabupaten Buol,maka DPD-PPNI Kabupaten Buol menginstruksikan kepada teman teman perawat untuk tidak melaksanakan tugas penanganan Covid 19. Jika tidak mendapatkan jaminan keamanan, baik dari pihak Satgas Covid 19 maupun dari pihak UPT RSU Mokoyurli Buol. Menyusul dalam surat itu juga dinyatakan, pihak DPD PPNI akan menarik seluruh tenaga perawat yang bertugas di ruang Covid 19 pada UPT RSU Mokoyurli Buol
Instruksi DPD PPNI Kabupaten Buol itu dikeluarkan paling tidak merupakan warning bagi seluruh tenaga perawat, menyusul munculnya aksi penjemputan paksa pasien pada UPT RSU Mokoyurli Buol yang terjadi dua kali berturut turut. Dan sepeti diketahui, upaya penjemputan paksa yang dilakukan keluarga bersama ratusan warga buol lainnya beberapa hari lalu