Mamuju, 50detik.com– Kasus pemukulan Kepala Sekolah SMPN 3 Kalukku, Marsono yang dilakukan orang tua siswa hanya persoalan gunting rambut, Jumat (9/12/2022) lalu memasuki tahap gelar perkara.
Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir dalam keterangannya pada wartawan mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Insya Allah sebentar sore Kamis, 15/12/2022 akan dilakukan gelar perkarabuntuk menentukan naik atau tidaknya ke penyidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil gelar perkara tersebut, akan diperoleh simpulan untuk menentukan hukuman bagi tersangka HB — orangtua siswa yang melakukan pemukalan terhadap guru itu.
Sebab sebelumnya, katanya, sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi. Dan dari hasil visum korban tidak mengalami luka-luka pada bagian wajah yang dipukul oleh terlapor tersebut, sehingga terlapor tetap dijadikan sebagai tersangka, hanya saja baru akan ditentukan masuk kategori tindak pidana biasa atau tindak pidana ringan setelah gelar perkara.
Seperti diketahui, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tersangka Marsono, melaporkan orangtua murid ke Polresta Mamuju atas dugaan penganiayaan.
Laporan: Muh .Muthasyam.A
Editor: Masruhim Parukkai