Laporan Mahdi Rumi
ToliToli,50Detik.Com. Gugatan perbuatan melawan hukum yang ajukan penggugat Hamzah Laode terjadi Di Kabupaten Toli Toli. Melalui kuasa hukum Law Office Moh Sabrang & Partner gugatan perdata itu resmi digelardi PN Negeri Tolitoli perkara Nomor W21/U4/7/AT.20.05/I/2022 tanggal 12 Januari 2022. Dengan pihak tergugat RSU Mokopido ToliToli.
Menurut Hamzah, gugatan itu terpaksa diajukanya bermula saat ini dirinya menjalani rawat inap di RSU Mokopido Tolitoli akibat adanya gejala panas tinggi. Berdasarkan hasil diagnosa, pihak dokter RSU Mokopido Tolitoli kemudian memvonis kalau penyakit yang diderita Hamzah itu akibat positif Covid 19 varian baru yang menyerang matanya
Hamzah dirawat di RSU Mokopido sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai 15 januari 2021. Dan kondisinya saat masuk dalam keadaan normal. Namun setelah beberapa hari kemudian berubah dan ia mengaku mulai merasakan adanya kelainan pada bagian mata sebelah kiri, terasa gatal dan penglihatannya mulai kabur bahkan saat itu ia sempat mengalami pingsano, sehingga langsung dipasangi oksigen masker.
Saat ini itulah, tutur Hamzah ia merasakan ada angin yang keluar mengenai mata kirinya sekaligus mengeluarkan darah. Dan akhirnya, ia merasakan mata sebelah kirinya itu tidak berfungsi.Dan oleh pihak RSU melakukan tindakan oprasi dengan mengangkat bola matanya menggantikannya dengan bola mata palsu
Sementara dalam gugatanya ke.PN Tolitoli, kepada tergugat pihak RSU Tolitoli, digugat perdata senilai Rp.836.000.000.
Ssidang dilanjutkan antara penggugat dan tergugat diberi kesempatan untuk berembuk dan mediasi.Namun beberapat kali mediasi tidak dicapai kata sepakat. Karena tergugat hanya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 100 juta. Artinya nilai tersebut jumlahnya sangat jauh dari tawaran sebelumnya sebesar Rp 836 juta. Dan mediasi berikutnya oleh pihak RSU Mokopido kemudian menambah menjadi Rp 125 juta.Sehingga setelah beberapa kali mediasi tidak membawa hasil namun sebelum terjadi kesepakatan. Dan saat dilakukan mediasi kembali akhirnya pada senin 21 pebruari 2022 disepakati nilai sebesar Rp.125.juta disepakati oleh kedua belah pihak
Sebelum terjadinya kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, media ini berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum mokopido tolitoli tidak bersedia menerima untuk dikonfirmasi media ini bahkan dengan sikap arogan hanya melayani media ini berdiri diluar pintu yang kemudian meminta untuk bertemu saja ke bagian tata usaha rumah sakit mokopido tolitoli..” maaf untuk itu silahkan ke pak Hamid KTU ” ucap Direktur RSU Mokopido tolitoli dr HAYYATUNNUFUS SpN dengan sikap arogannya yang tidak menghargai media untuk melakukan konfirmasi ,sementara KTU Rsu mokopido Abd.Hamid saat ditemui mengakui bahwa terkait dengan gugatan itu pihaknya tidak mengetahui,,” maaf pak saya tidak bisa menjelaskan karena memang saya tidak tahu ” Kata Abd.Hamid kepada media ini.
Sementara dalam kasus tersebut, sebuah sumber berpendapat diduga pihak RSU Mokopido Tolitoli telah.melakukan Malpraktek