Dewan Perlu Ada Standar dan Metode Pengawasan Perda

Laporan : Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep), sebenarnya sudah berusaha melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah ( Perda) termasuk jalannya pemerintah dengan baik, sesuai amanat konstitusi.

Namun, sejauh ini belum memberikan hasil maksimal. Untuk itu, perlu standar atau kerangka kerja yang lebih jelas untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Risal Arwie, kepada sejumlah wartawan (15/7/2020) di kantornya.

“Dalam fungsi pengawasan ini, merasa, tindak lanjut dari kegiatan pengawasan belum memberikan hasil yang maksimal. Sejauh ini kita hanya mengawasi Perda anggaran atau APBD saja. Sementara yang lain, masih lemah. Untuk itu perlu ditetapkan kerangka kerja yang jelas sebagai tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan,” ujarnya.

Risal Arwie berharap, dengan menetapkan standar pengawasan, pelaksanaan fungsi ini bisa memberikan hasil optimal khususnya pengawasan peraturan daerah. Seperti, Perda lingkungan hidup, RDTR, RT/RW, Perda Perlindungan Kawan Mangrove, Perda Adat dan masih banyak lagi peraturan daerah yang perlu mendapat pengawasan.

“Lembaga ini perlu adanya metode pengawasan konstruktif sehingga seluruh Perda dapat di awasi secara maksimal,” tandasnya.**

Pos terkait