Palu, 50detik.com– Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (LIPKADA Center) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas langkah tegas memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan mineral dan batuan.
Direktur LIPKADA Center, Andi Ridwan Bataraguru, menegaskan bahwa dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, sekaligus memicu kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam kehidupan masyarakat. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Andi Ridwan.
Menurutnya, maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung secara terbuka mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, penyidikan harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, pemilik manfaat akhir (beneficial owner), maupun oknum pejabat yang diduga memberikan perlindungan.
LIPKADA Center berharap Kejati Sulawesi Tengah tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menyelamatkan kekayaan alam, memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan.
“LIPKADA Center akan terus mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi demi melindungi kepentingan negara, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” tutup Andi Ridwan.***





