Jakarta, 50detik.com- Tercatat ada 75 Partai Politik yang sudah berbadan hukum, karenanya semuanya berhak ikut mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dikutip dari antara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa telah tercatat 75 partai politik (parpol) berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU akan mulai membuka pendaftaran parpol pada Pemilu 2024 pada 1 Agustus-14 Desember 2022. (*/mp)