Mamuju, 50detik.com- Apes dua oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yakni MB dan IB ditangkap polisi, Selasa (17/12/2024) di Mamuju, karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu (upal) dari UIN Alauddin Makassar.
MB diketahui sebagai staf Dinas Kominfo Sulbar, sedangkan IB merupakan staf Setwan Provinsi Sulawesi Barat.
Penangkapan kedua oknum ASN tersebut dilakukan petugas gabungan Polresta Gowa dan Polresta Mamuju. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.
Diperoleh keterangan tersangka sempat menggunakan Upal tersebut belanja di sejumlah toko kecil di Mamuju.
Dari kasus tersebut, Polisi sudah mengamankan Rp 11 juta dari Rp.20 juta rupiah Upal tersebut.
“itu berarti masih terdapat delapan juta lebih uang palsu yang belum ditemukan,” ungkap Herman Basir
Para tersangka akan segera dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(tim/m7)