Anggota Kadin Sulteng Layangkan Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua Umum HM Nur Dg Rahmatu

AGEN RESMI TRAVEL MANASIK HAJI DAN UMRAH (MHU)
1. PALU, SULTENG
Jln Anoa I / Lorong Amoaku No. 128 C Palu, Sulteng,
WA: 082194784189 – 081341263884
2. MAMUJU, SULBAR
Perumahan Mamuju Bellevue Jln. Andi Malik Pattana Endeng Rangas, Kecamatan Simboro, Blok F/8 Mamuju, Sulbar,
WA: 082194784189 – 081341263884

Palu, 50detik.com– Pengurus dan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan mosi tidak percaya dengan Ketua Umum Kadin Sulteng, HM Nur Dg Rahmatu, SE periode 2021-2026.

Keputusan mosi tidak percaya tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kadin Sulteng, Arifin Sunusi, SH saat memimpin rapat pleno pengurus  di Palu, Sabtu, (14/12/2024) sore.

Para anggota Kadin Sulteng ini sepakat melayangkan mosi tidak percaya tersebut dan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani secara kolektif kolegial, baik pimpinan sidang, wakil ketua umum dan anggota yang hadir dalam rapat pleno.

Secara organisasi, keputusan mosi tidak percaya tersebut sah karena ditandatangi lima wakil ketua umum dan sejumlah anggota. Dan akan disampaikan secepatnya kepada Ketua Umum Kadin Pusat.

Adapun alasan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan HM Nur Dg Rahmatu sebagai Ketua Umum Kadin Sulteng seperti yang tertuang dalam surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Ketua Kadin Pusat adalah karena telah beberapa kali melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat keputusan mengatasnamakan Dewan Pengurus Kadin Sulteng tanpa ada rapat pleno pengurus.

Diantaranya, menerbitkan himbauan kepada seluruh pengurus dan anggota Kadin Sulteng nomor 097/DP/KDN-ST/IX/2024 tanggal 14 September 2024 perihal untuk tidak menghadiri atau, ikut serta dalam Munaslub Kadin tanggal 14 September 2024. Menggugat Anindya Novyan Bakrie dengan menunjuk pengacara Denny Kailimang, SH MH dkk nomor 24/DK-MEI-IH-JJM/IX/2024 tanggal 16 Oktober 2024. Juga menerbitkan surat pernyataan sikap nomor 33/KDN-ST/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang dukungan Munaslub Kadin di Hotel St Regis di Jakarta ta gfal 14 September 2024.

Selain itu, terjadi krisis keanggotaan Kadin, baik anggota biasa maupun anggota luar biasa. Juga bantuan kendaraan operasional roda empat dari Ketua Umum M Arsjad Rasjid yang dihibahkan untuk Kadin Sulteng, hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, alasan lainnya karena dalam menjalankan roda organisasi Kadin Sulteng, tidak sesuai dengan asas musyawarah dan mufakat sesuai AD/ART Kadin. (*)

Pos terkait