Jakarta, 50detik.com–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, menegaskan,
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.
“Penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi, ” tandas Yasonna pada
Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (31/03/2022).
Menurut Yasonna, mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula, dengan melibatkan berbagai pihak.
“Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab”, ujar Yasonna.
“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini, lanjut Menkumham, sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas),” tandas Yasonna.
Sumber: Humas KemenkumHAM RI