Jakarta, 50detik,com–Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati merupakan special punishment, bukan main punishment.
“Dalam wacana hak asasi manusia, penerapan hukuman mati dalam RUU KUHP menuai pro dan kontra publik. Hampir semua negara di Kawasan Eropa menolak penerapan hukuman mati. Jerman termasuk salah satunya, ” ungkap Wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel, akhir Maret 2022.
Dikatakan, mengenai masih tetap adanya aturan pidana mati di Indonesia, khususnya dalam RUU KUHP, merupakan hukuman spesial dan bisa berubah.
“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” jelas Wamenkumham.
Sumber: Humas KemenkumHAM RI