Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com-Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pasangkayu, Sulbar sudah mulai beseliweran di pingir-pinggir jalan.
Pemasangan tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum menyetahkan APK tersebut kepada 15 Partai Politik (parpol)..
Menariknya terlihat disejumlah titik pemasangan APK yakni APK yang difasilitasi KPU kalah banyak dengan APK tambahan yang dipasang Parpol.
Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Sahran Ahmad yang dimintai tanggapannya terkait fenomena itu menyebutkan, tidak mempersoalkan adanya pemasangan APK tambahan, karena memang itu dibolehkan namun titiknya sudah ditentukan KPU yaitu satu APK ditiap Desa.
“Memang benar, bila diamati dilapangan APK tambahan ini cukup banyak yang melakukan pemasangan APK tambahan. Pemasangan APK tambahan itu bukan hanya pemain baru namun juga pemain lama pun demikian. Begitulah kemeriahan pemilu”. Katanya
Menurutnya, banyaknya para calon dari kader parpol melakukan pemasangan APK di desa-desa itu bagian dari cara mereka mempromosikan dirinya kepada para pemilih di dapilnya masing-masing.
“Kami di KPU ini hanya memberikan kesempatan kepada para caleg untuk melakukan penambahan. Namun tetap mengingatkan pada peserta pemilu agar tidak melanggar apa yang dilarang seperti pemasangan difasilitas public seperti sekolah-sekolah”. tegasnya .