Jalan di Palu Disorot, Kontraktor Lokal Pertanyakan Penggunaan Alat Berat di Sejumlah Paket

Palu, 50detik.com– Pelaksanaan sejumlah proyek rehabilitasi dan peningkatan jalan di Kota Palu kembali menjadi sorotan. Kontraktor lokal, Mat Paransa, mempertanyakan dugaan penggunaan alat berat yang sama pada beberapa paket pekerjaan yang dikerjakan secara bersamaan.

Sorotan itu mencuat setelah Mat mengaku menemukan alat berat jenis grader yang sebelumnya digunakan pada pekerjaan Jalan Samudra dan Jalan Tandarante, kemudian terlihat beroperasi di proyek Jalan Lasoso, Jumat (7/8/2026).

Menurut Mat, kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena dalam dokumen pengadaan disebutkan adanya persyaratan penggunaan peralatan untuk masing-masing paket pekerjaan.

“Kalau memang sejak awal dokumen lelang mensyaratkan setiap paket menggunakan peralatan yang berbeda, maka ketentuan itu juga harus diterapkan di lapangan. Jangan sampai alat yang sama dipindahkan dari satu paket ke paket lainnya,” ujar Mat kepada media ini.

Mat mengatakan, berdasarkan pengamatannya, grader yang sebelumnya berada di lokasi Jalan Samudra dan Jalan Tandarante telah bergeser ke lokasi pekerjaan Jalan Lasoso.

Ia menilai perpindahan alat tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen penawaran yang diajukan kontraktor saat mengikuti proses tender.

“Setahu kami, dalam dokumen pengadaan setiap paket pekerjaan diwajibkan menggunakan peralatan yang berbeda. Tujuannya agar perusahaan yang hanya memiliki satu set alat tidak dapat menggunakan alat yang sama untuk beberapa paket pekerjaan yang dilelang bersamaan,” katanya.

Soroti Mobilisasi Alat

Selain penggunaan alat berat, Mat juga mempertanyakan komponen biaya mobilisasi dan demobilisasi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.

Menurut dia, alat tersebut diduga hanya dipindahkan melalui ruas jalan yang saling terhubung dari satu lokasi pekerjaan ke lokasi lainnya.

“Dalam kontrak ada biaya mobilisasi dan demobilisasi. Kalau alat hanya digeser dari Jalan Samudra dan Tandarante ke Jalan Lasoso karena lokasinya berdekatan dan saling tersambung, tentu hal ini perlu dijelaskan apakah sesuai dengan perencanaan kontrak atau tidak,” ujarnya.

Pantauan media ini di lokasi pekerjaan Jalan Samudra, Selasa (11/8/2026), terdapat enam unit alat berat yang berada di lokasi, yakni satu unit grader, dua unit tandem roller, satu unit wheel loader, satu unit vibro roller dan satu unit finisher.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari sorotan Mat terkait kesesuaian antara ketersediaan peralatan di lapangan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan masing-masing paket pekerjaan.

Konsultan Pengawas Mengaku Sudah Bersurat

Sorotan juga diarahkan kepada konsultan pengawas. Mat mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan alat berat dilakukan selama pekerjaan berlangsung.

Menurutnya, apabila penggunaan peralatan berbeda menjadi persyaratan dalam dokumen tender, maka konsultan pengawas bersama PPK semestinya memastikan ketentuan tersebut dipenuhi.

“Pengawas seharusnya berani menegur apabila ditemukan alat yang sama digunakan pada paket yang berbeda. Jangan sampai aturan hanya berlaku saat tender, tetapi tidak diawasi saat pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad, konsultan pengawas pada proyek rehabilitasi jalan di Kota Palu, mengaku pihaknya telah menyampaikan surat kepada kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait persoalan tersebut.

“Saya sudah menyurat ke kontraktor dan PPK. Kami cuma mengawasi kuantitas dan kualitas pekerjaan. Kalau masalah alat itu kebijakan PPK. Kami hanya mengawasi alat sesuai fungsinya,” kata Muhammad melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2026).

Media ini telah menghubungi Franky selaku PPK melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan alat berat dan kesesuaiannya dengan dokumen pengadaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Klaim Pernah Digugurkan karena Persoalan Alat

Mat juga mengungkapkan bahwa perusahaannya pernah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses evaluasi administrasi karena dianggap menggunakan peralatan yang sama pada beberapa paket pekerjaan.

Karena itu, ia meminta agar persyaratan dalam proses tender diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta dan pemenang pekerjaan.

“Kami menerima kalau memang itu menjadi syarat tender. Tetapi kalau perusahaan lain yang sudah menang ternyata menggunakan alat yang sama di lapangan, tentu ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan,” katanya.

Mat juga menyebut pernah memperoleh informasi mengenai asal-usul persyaratan penggunaan alat berbeda pada setiap paket pekerjaan.

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan PPK, persyaratan tersebut tidak tercantum dalam dokumen yang disusun PPK, melainkan muncul dalam dokumen pemilihan yang disusun Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Atas persoalan tersebut, Mat meminta Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Pokja ULP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kami minta hanya konsistensi. Kalau aturan itu diberlakukan saat tender, maka harus diterapkan juga saat pekerjaan berlangsung di lapangan,” ujarnya.

Sebut Empat Paket Dikerjakan Dua Perusahaan

Lebih lanjut, Mat menyebut paket pekerjaan Jalan Lasoso dan Jalan Samudra dikerjakan oleh CV Palu Mandiri Sejati, sedangkan rehabilitasi Jalan Tandarante dan Jalan Kelapa Gading dikerjakan oleh PT Bangun Konstruksi.

Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa kedua perusahaan tersebut berada dalam kendali kontraktor yang sama, yakni Jony Pongky.

Namun, pernyataan mengenai keterkaitan dan pengendalian kedua perusahaan tersebut masih merupakan klaim Mat dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, dikutip dari Media online radarpalu.jawapos.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Ismayadin menjelaskan seluruh proses administrasi pengadaan dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak ada ruang untuk merekayasa dokumen.

Menurutnya, seluruh dokumen pengadaan merupakan dokumen terbuka yang dapat diperiksa sehingga setiap tahapan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau kami bermain-main, sama dengan kita menjebak diri sendiri. Secara administrasi itu terbuka, orang bisa lihat,” ujar Ismayadin kepada Radar Palu, Selasa lalu (4/8/2026).

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi CV Palu Mandiri Sejati, PT Bangun Konstruksi, Jony Pongky, PPK, Pokja ULP, serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan alat berat, persyaratan peralatan dalam dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.***

.

Pos terkait