Woow ! 2 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan. Ini Lokasinya

2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar dimusnahkan BNN dan Polda Aceh. ( foto: humas polri)

Aceh, 50detik.com–Woow ! dua hektar ladang ganja dimusnahkan. Ditaksir sekitar 20 ribu batang atau beratnya sekitar 10 ton.

Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan., SIK., SH., MH dalam keterangan persnya diwebsite polri menyebutkan, pemusnahan ladang ganja itu terjadi di kawasan pegunungan Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Dikatakan, pemusnahan lahan ganja itu dilakukan atas kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh.

Menurut Roy Hardi Siahaan, pemusnahan ladang ganja itu sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika jenis ganja di Indonesia sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribratanews

 

 

 

Pos terkait