BPKP Warning KAHMI: Waspada Gratifikasi Dana Hibah Rp 14 M

Bintek pengelolaan dana hibah Munas KAHMI. (foto: ist)

Palu, 50detik.com– Ini warning Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Evenri Sihombing terhadap panitia Munas KAHMI terkait dengan dana hibah Rp 14 miliar dari Pemprov Sulteng.

“Dana hibah tersebut harus bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai ada gratifikasi meski hanya Rp 10 ribu,’ tandas Sihombing pada acara Bintek pengelolaan dana Pemda kerjasama KAHMI Sulteng dengan BPKP Perwakilan Sulteng, diAula kantor BPKP, Jalan Mohammad Yamin Palu, Selasa, 20 September 2022.

Sementara Ketua MW KAHMI Sulteng, Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan, terkait dengan dana hibah yang menjadi polemik belakangan ini, pihaknya telah meminta pendampingan BPKP untuk akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. (empe)

 

 

Pos terkait