WABUP BUOL : Secara Histori, Tanah Dan Bangunan Asrama Mahasiswa Buol Di Palu, Makasar, Dan Manado Murni Asset Pemda Buol

Foto Bersama Wakil Bupati Buol,Bupati ToliToli, beserta sejumlah pejabat penting lainya di Pemprop Sulteng usai Rapat Penyelesaian Asset  di Ruang Kantor Gubernur Sulteng Di Palu, Rabu 15 Pebruari 2022

Laporan : Suleman Dj.Latantu 

Palu,50Detik.Com. Rapat Penyelesaian Aset antara Pemerintah Kabupaten Buol dan Tolitoli terkait status kepemilikan bangunan gedung Asrama Putra yang beralamat di jalan Rajawali Palu Sulteng, akhirnya digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng,Rabu (15/2-2022)

Rapat tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan mediasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Sulteng, menyusul terdapat adanya temuan pencatatan aset Daerah pada lokasi asrama tersebut. Dalam rapat yang digelar pukul 14.30 WITA itu muncul opsi awal untuk dibagi dua antara kedua Kabupaten tersebut

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Bupati Buol, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Buol beserta sejumlah anggota, Inspektur, Kepala BPKAD, Kabag Protokolpim dan Kabid Asset Kabupaten Buol.

Selain itu,.Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Sekretaris Provinsi, Deputi Bidang Koordinasi dan supervisi KPK, Ka BPKAD Sulteng, Asisten II Sulteng, Bupati Tolitoli, Sekda Tolitoli, Wakil Ketua DPRD Tolitoli serta jajaran Pemda Tolitoli, juga hadir dalam rapat tersebut

Sementara diawal penyampaianya dalam rapat tersebut Wakil Bupati Buol H.Abdulah Batalipu, S.Sos menyatakan, dari pandangan Hukum Pemda Buol bahwa secara historis bangunan Asrama Putra sekaligus pengadaan Tanahnya adalah usaha dan jerih payah keluarga besar petani kopra pada tahun 1964. Dan pengadaanya waktu itu tidak menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Buol Tolitoli. Termasuk diantaranya dua bangunan Asrama lainnya yakni Asrama Belibis di Makasar dan Asrama Lumba Lumba di Manado.

Menyusul, keberadaan Asrama Putra di Palu dan dua Asrama lainnya di Makasar dan Manado itu kata Wabup, sampai saat ini masih tetap dihuni Mahasiswa asal Buol, terang Wabup Buol

Bahkan terkait soal pemeliharaan terhadap bangunan asrama tersebut, lanjut Wabup, Pemda Buol sudah melakukan tiga kali pemeliharaanya melalui alokasi APBD Buol, termasuk pembangunan Asrama Putri di atas tanah tersebut.

Termasuk pembayaran kewajiban lainnya, seperti PBB, Listrik setiap tahun dibayar oleh Pemda Buol sampai saat ini

Dan nilai harga tanah dan Bangunan asrama tersebut tercatat sebagai asset Pemerintah Kabupaten Buol yakni Tanah sebesar Rp. 104.400.000,- dengan Luas 8.055 M2, Bangunan sebesar Rp. 994.704.802, jelas Wabup

Keterangan Saksi dan Para Pihak
——————————————————-
Tentunya sejarah dan keterangan dari saksi serta pihak-pihak penerima manfaat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asrama mahasiswa tersebut, banyaknya saksi serta pihak penerima manfaat dengan adanya asrama ini merupakan warga masyarakat buol dari tahun 1964 sampai dengan sekarang ini menjadi saksi sejarah keberadaan asrama mahasiswa di palu.

Dengan adanya asrama mahasiswa di Palu memberikan manfaat yang besar pada masyarakat buol khususnya mahasiswa yang menempuh pendidikan di Palu dari tahun 1964 sampai dengan sekarang ini sehingga pada prinsipnya tanah tersebut merupakan bagian dari inisiatif masyarakat buol yang memiliki tujuan yang mulia sebagai wadah generasi muda melakukan dan melanjutkan pendidikan di kota palu yang tentunya tidak boleh dikhianati niat baik tersebut.

Dasar Hukum
———————-
Adapun yang menjadi Landasan hukum terkait keberadaan asrama mahasiswa tersebut yakni :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.

2. Undang-Undang Nomor 51 tahun 1999 Tentang pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

6. Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Buol Tolitoli Nomor 59 Tahun 1988.

Kesimpulan
——————–
Tanah Asrama Mahasiswa di Palu diadakan Oleh Kelompok Petani Kopra untuk dimanfaatkan mahasiswa Buol, tidak melalui APBD Buol Tolitoli Pada Waktu itu sebagaimana keberadaan 2 asrama mahasiswa lainnya yakni Asrama mahasiswa Belibis di Makassar, Asrama Mahasiswa Lumba-lumba di Manado.

Tanah, Bangunan Asrama mahasiswa sepenuhnya dikuasai, digunakan, dimanfaatakan oleh mahasiswa buol di Palu dari tahun 1964 sampai dengan sekarang, serta pembiayayaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Listrik oleh Pemda Kabupaten Buol.

Sesuai aturan khususnya undang-undang nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan:
Dalam undang-undang tersebut tidak ada pasal yang menerangkan bahwa asset yang berada diluar kabupaten induk ataupun pemekaran menjadi hak milik kabupaten induk.

Dari semenjak pemekaran kabupaten Buol dari Tolitoli tidak ada penyerahan asset atau pun daftar asset yang diserahkan ke kabupaten Buol sesui dengan amanat Undang-undang No 51 Tahun 1999 pasal 18 ayat 2. Tanah dan Bangunan Asrama di Palu masuk dalam kategori dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat/mahasiswa Buol, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 poin b.

Sertifikat Tanah Asrama merupakan sertifikat Hak Pakai dimana sesuai Ketentuan Peraturan yakni :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, pada pasal 41 ayat 2 menyataan hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.

Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, pada pasal 45 yang menyatakan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberikan untuk Jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Dari penjelasan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah di atas dapat di simpulkan bahwa sertifikat hak pakai tersebut dapat di cabut dan tidak berlaku lagi dikarenakan tidak digunakan dan dimanfaatkan oleh Kabupaten Tolitoli.

Sebagai Bahan penguatan bahwa kabupaten Tolitoli Telah memiliki Asrama di Palu, di Makassar dan di Manado di luar dari Asrama yang di sebutkan pada Poin 1.

Kabupaten Buol tidak pernah menuntut apapun terkait asset yang di adakan melalui APBD kabupaten Buol Tolitoli, namun terkait dengan tanah asrama yang notabene diadakan murni oleh masrakat buol itu menjadi hak masyarakat buol.

Wakil Bupati Buol dalam tanggapan akhirnya menyebutkan bahwa pembangunan Asrama Rajawali Yakni Asrama Buol yang ditempati oleh Mahasiswa/i Buol dari tahun 1964 hingga kini, bahwa pembangunannya murni dari Hasil iuran Uang Kopra masyarakat Kabupaten Buol yang pada saat itu anak-anak mereka kuliah atau menimba ilmu di Palu, dan bukan memakai dana Pemerintah Daerah,” tegasnya

” Maka dengan ini kami akan mempertahankan Apa yang menjadi hak Milik kami, karena kami mengingat kami tidak ingin menghianati para orang tua terdahulu kami yang dengan semangatnya, dengan tulusnya setiap penjualan Kopra selalu membayar iuran, guna pembangunan Asrama Rajawali yang sekarang menjadi permasalahan dengan kabupaten Tolitoli. “tegas Wabup

Lebih Lanjut lagi wakil Bupati Buol Menegaskan apapun yang manjadi Hak Rakyat kami. Akan kami perjuangkan, sejengkalpun tanah milik kami akan kami perjuangkan. Jika ini tidak menemukan titik penyelesaian secara kekeluargaan maupun secara baik-baik. Maka kami tidak segan-segan akan melalui proses Hukum, kalah atau menang yang terpenting kami telah memperjuangkan hak-hak rakyat masyarakat Buol.

“Apapun akan di tempuh oleh Pemda Buol guna mempertahankan yang menjadi Hak Milik rakyat Buol. Melalui Undang-undang berlaku dan melihat histori dari pembangunan asrama rajawali tersebut tanpa harus ada kesepakatan harus dibahagi bersama,” tutup H. Abdullah Batalipu

(Prokopim Buol-Rian)

 

Pos terkait