Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Jamrin Sinyor, Dinilai Tidak Rasional Dan Terselubung Dendam Dan Kekecewaan

Kuasa Hukum  Dr.H.Irwanto Lubis : Tuntutan itu cacat yuridis dan patut dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum 

 

Laporan : Suleman DJ.Latantu

Buol.50Detik.com- Kuasa Hukum terdakwa kasus narkotika Dr.H. Irwanto Lubis menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap klienya terdakwa Jamrin Sinyor yang menuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda sebesar Rp. 800 Juta subsidair 6 Bulan penjara, terkesan bombastis dan dinilai sangat tidak rasional dan tidak masuk dalam logika hukum. Serta terselebung dendam dan kekecewaan, hanya Jaksa yang tau. Hal ini disampaikan oleh pensehat hukum terdakwa, Dr. H. Irwanto Lubis SH. MH pada penyampaian pledoi Selasa (05/03/2022)

Menurut Kuasa Hukum senior H.Irwanto Lubis seperti dikutif dari laman media Derap Sulteng, tuntutan Jaksa itu mengacu dan merujuk pada pemeriksaan serta tuntutan yang cacat Yuridis dan patut pula Dakwaan tersebut harus di nyatakan batal demi hukum. Karena proses pemeriksaan di tingkat Asesmen BNN Sulteng nyata dan jelas terdakwa tidak di dampingi oleh penasihat hukum.

” Dalam fakta persidangan keterangan saksi Asbar dan saksi Oscar Novianto secara jelas menerangkan bahwa Shabu tersebut terdakwa gunakan sendiri dan Narkotik jenis Shabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimanalistik dengan berat netto 0,2256 gram,” tegas H. Irwanto.

Selain itu lanjut, H. Irwanto Lubis,
permintaan Jamrin lewat dirinya selaku Kuasa Hukum pengedarnya yang sudah DPO masih berkeliaran di Buol,.dan sampai.saat ini tidak bisa ditangkap, bagaimana kinerja Kapolres agar menjadi perhatian Kapolda.
dia meminta kepada Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, agar menegur Kapolres Buol, karena pihaknya menduga Polres Buol tidak menangkap bandar atau pengedar Shabu. Karena Klien kami saat dimintai keterangan oleh polisi, mengaku hanya sebagai pengguna. Dia membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Rahmat, yang diantarkan seseorang yang bernama Doni. “Anehnya kedua orang tersebut tidak di tangkap oleh polisi, dan kami menduga keduanya dilindungi” tandasnya

Seharusnya, polisi selalu penegak hukum mampu memproses semua pelanggar berdasarkan asas yang berkeadilan, diawali dari pelanggar yang terberat dan dilakukan lebih awal dari yang lain secara profesional dan diproses sesuai aturan urutan yang benar. Saksi dari penyidik Satnarkoba Polres Buol. Yakni, Saksi Asbar dan Oskar, dalam persidangan menjelaskan, bahwa Asbar dan Doni sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Tapi sampai saat ini kedua oknum tersebut tidak di tangkap, bahkan menurut info kedua orang ini masih bebas menjual Shabu. Olehnya kata H. Irwanto pihaknya akan melaporkan secara resmi ke Kapolda Sulteng InsyaAllah dalam waktu dekat.

“Saya melaporkan hal ini nanti ke Kapolda secara resmi dan meminta untuk menangkap Rahmat dan Doni, agar dapat memutus mata rantai pengedaran narkoba di negeri ini. Sebab kalau kedua orang tersebut tidak ditangkap, penegakan hukum semacam apa yang terjadi di negeri ini” tutur H. Irwanto Lubis ***

Pos terkait