KLARIFIKASI Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Lutfi Akbar,SH,
Laporan : Suleman Dj. Latantu
Buol 50detik.com. Sidang lanjutan kedua praperadilan terhadap Kejari Buol terkait kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi tahun 2019 dalam pekerjaan proyek air bersih di Desa Bunobogu yang diajukan pemohon Ramli K Sulu melalui tim kuasa hukum Dr Irwanto Lubis SH.MH, bakal seru. Menyusul pihak Kejari Buol selaku termohon menyatakan kesiapanya untuk menghadiri jadwal sidang kedua setelah tidak sempat menghadiri sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Buol pekan lalu.
Seperti dilansir sebelumnya, pada sidang praperadilan pertama termohon yang notabene Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Cabang Lokodidi tidak menghadiri sidang tersebut selaku pihak yang menangani kasus dugaan korupsi itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) perwakilan Sulteng. Dengan nilai temuan sebesar Rp 1,9 milyar terkait pembangunan kegiatan proyek tangkap air di Desa Bunobogu dan Bunobogu Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,2 milyar yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019..
Menyusul terkait penetapan Ramli K Sulu sebagai salah seorang tersangka dalam kasus tersebut oleh pihak Kejaksaan pada minggu pertama Januari 2022, sempat terjadi dramatis perlawanan. Dimana Ramli keberatan karena merasa dirinya menganggap tidak terlibat dan bersalah dalam paket pekerjaan tersebut. Dan dalam pekerjaan itu Ramli mengaku hanya sebagai pekerja biasa dan bukan penanggung jawab langsung. ” Klien saya hanya pekerja biasa, dan kenapa harus ditetapkan sebagai tersangka dalam.kasus itu” tutur Dr Irwanto Lubis,SH.MH selaku kuasa hukum Ramli kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Irwanto Lubis menduga dalam kasus ini hingga proses penetapan tersangka ada oknum jaksa di kejaksaan yang ingin bermain dengan meminta dana sebesar rp 75 juta perorang dengan alasan agar tidak di jadikan tersangka jika hal itu di turuti dan yang tidak menyetor permintaan oknum itu hanya Rm kliennya.“Keterangan ini kami peroleh dari beberapa sumber dan kesaksian warga. “ujar pengacara Irwanto
Sementara itu Kajari Buol Lufti Akbar SH, kepada wartawan Kamis (20/1) menjelaskan ketidak hadiran JPU kejaksaan pada sidang praperadilan di PN buol beberapa hari lalu yang menangani perkara dengan menetapkan Rm sebagai tersangka pada kasus proyek miliaran rupiah di dua desa itu bukan karena ada unsur kesengajaan akan tetapi pihaknya sementara menyiapkan semua berkas dokumen dan melakukan pengkajian dan pendalaman atas materi kasus ini yang akan dibawah dipersidangan.
“Dan untuk sidang pekan depan sudah pasti JPU kejaksaan khusus yang menangani perkara ini akan hadir di PN buol. “tandas Lufti
Menyikapi informasi terkait adanya permintaan uang sebesar rp 75 juta oleh oknum di kejaksaan dalam kasus penetapan tersangka kajari Lufti Akbar menjelaskan bahwa apa yang di sangkakan itu tidak benar.
“Mana buktinya,kalau benar ada jaksa saya minta uang jangan buat pernyataan tidak benar karena itu fitna. “pungkas Kajari Lufti Akbar.
Sementara informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan, terkait penanganan kasus tersebut, mestinya penyidik Kejari Buol, juga harus melakukan permintaan keterangan kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen sebelumnya pada Dinas PUPR Buol. Karena Muhlisin yang saat ini sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Pejabat Pembuat Komitmen kedua yang melanjutkan pelaksanaan tehnis.pekerjaan tersebut.
” Jadi, supaya jelas duduk permasalahanya, pihak Kejari Buol juga harus memanggil mantan PPK sebelumnya untuk dimintai keterangan. Karena pada awal proses kegiatan proyek itu, PPK sebelumnya tentu lebih mengatahuinya. ujar sejumlah sumber kepada media ini
