Terkait Sidang Perdata di PN Buol, Incambent Kades Lakea I, Juga Bakal Hadapi Gugatan Pidana

Laporan : Suleman Dj. Latantu

Buol, 50Detik.Com – Track record Incamben Kades Lakea 1 Kecamatan Lakea Kabupaten Buol berinisial ISL, kini diperhadapkan dengan proses sidang di Pengadilan Negeri Buol, terkait gugatan soal tanah dari sejumlah pihak akibat bias dari kebijkannya selaku Kepala Desa.

Dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Kepala Desa, oknum ISL, diduga banyak melakukan tindakan manipulatif mengeluarkan Rekomondasi tanah atau lahan kepada pihak lain yang bukan pemilik.

Akibat tindakanya, diduga terjadi perampasan hak dan menjadi tumpang tindih. Dan konsekwensinya, pemilik sah kehilangan hak. Dan. yang sesungguhnya tidak berhak berubah menjadi pemilik.

Selajutnya pada dua kali sidang, ISL menjadi tergugat III dalam kedudukannya selaku Kades. Akibat banyak merekomendasikan tanah di Desa yang ia pimpin terjadi tumpang tindih kepemilikan. Bayangkan saja, lokasi yang digugat saat ini telah 13 kali dijual belikan, atau satu obyak dimiliki banyak orang

incambent Kades Lakea I, ISL

Dan munculnya tumpang tindih kepemilikan atas tanah tersebut, diduga ISL sebagai aktor yang.mendalangi penjualan tanah lewat rekomondasi yang ia keluarkan

Dan terkait masalah itu, ISL sudah terjerebab dalam lubang yang sama. Selain digugat perdata, ISL juga digugat pidana akibat merekomendasin lokasi atau lahan yang memiliki sertifikat. Dan, pada dua kali sidang, ISL menjadi Tergugat III.

Dikasus pertama yang telah dua kali sidang — seperti yang sudah dipapar diawal terkait keterlibatan ISL — itu lantaran posisi dan kedudukannya selaku Kades. Gara-gara banyak merekomendasi tanah di desa yang ia pimpin Lakea I, sehingga tumpang tindihlah kepemilikan. Bayangkan saja, lokasi yang digugat perdata tersebut telah 13 kali dijual belikan. Satu objek, dimiliki banyak orang.

Kali ini persil, atau lokasi yang digugat pidana tersebut yakni titik pembangunan Pertashoop di ruas jalan trans Sulawesi, Desa Lakea I . Bahwa lokasi Pertashoop tersebut dibeli dari YN oknum Kasek SMA Lakea dengan harga Rp. 60 Ribu permeter oleh TL alias BLG boss minyak Toli-toli lewat orang kepercayaannya berinisial BMB. Atas dasar rekomendasi dari ISL, YN menjual tanah tersebut seharga Rp. 72 juta.

Untuk kasus gugatan pidana kedua sebut sumber media ini di Buol Senin (8/11), ditangani penyidik Polres Buol Bripka Ismail Rusli. Kini prosesnya tengah bergulir.

Walaupun sempat molor dari jadual, surat panggilan untuk YN sudah dikirim penyidik Polres Buol. Penyidik memanggil YN untuk mengklarifikasi serta memintai keterangan. “Saksi atas penjualan tanah tersebut, adalah suami YN sendiri berinisial KAR,” sebut sumber

“ISL terlalu banyak memberi rekomendasi tanah, sehingga menimbulkan polemik dan terrampasnya ya hak-hak masyarakat. Kita berharap independesi pemangku kebijakan hukum agar berlaku adil dalam kasus ini. Jika tidak, kami sandarkan persoalan ini pada kekuatan media massa yang terus menjadi pilihan kami, untuk menyuarakan keadilan,” sebut satu sumber lain di Buol kepada media ini

Info yang diperoleh media ini bahwa sidang pada kasus pertama dijadualkan  kembali digelar di PN Buol

Pos terkait