Ruddy Rompas : Tugas Inspektorat Daerah Adalah Membantu Bupati

Ruddy Ricard Rompas. SH, M,Si. FOTO : Ferdinand

POSO  50detik. com  –  Ruddy Ricardo Rompas  termasuk  pejabat  yang sudah malang  melintang di dunia  birokrasi Kabupaten Poso. Dari catatan   karier  bersangkutan,  Sejumlah  jawatan sudah  pernah  di  pegangnya   seperti, Kepala Polisi Pamong Praja (Pol – PP), Kepala   Keuangan, dan Kepala   Badan Kepegawaian  Dan Sumber Daya  Manusia  (BKSDM).

“Saya  cukup  makan garam  kalau bicara   pemerintahan kita di  kabupaten Poso.  Pada  jaman  Opa  ( Piet Inkiriwang – Almarhum)  sebagai  bupati selama 10 Tahun. Saya  termasuk  yang terlibat  dan menerima  beberapa  kali  pergeseran  jabatan di esselon dua,,”  Tutur  Ruddy Rompas  ( sapaanya) seraya mengenang.

Era pemerintahan  bupati   dr. Verna GM  Inkiriwang, mantan ketua  KNPI  Kabupaten Poso  ini, kembali  menerima  tanggungjawab   sebagai kepala Inspektorat.  Di tempat yang baru ini. Dia (Ruddy Rompas)  terus melakukan  pembenahan  baik secara internal maupun eksternal  agar  jajaran mereka dapat  bekerja  lebih maksimal sesuai tanggungjawab  lembaga  yang di pimpin.

” Salah satu  tanggungjawab  kami  adalah membantu   bupati  untuk   melakukan pembinaan  dan pengawasan. Dengan tugas  seperti itu,  kami di tuntut  harus  siap  dengan kerangka kerja yang tepat,  agar  tidak semua  persoalan daerah  berada  di pundak  kepala  daerah  yang saya maksud  bupati.”  Kata Ruddy menjelaskan.

Progres  Inspektorat saat ini, adalah  melakukan  pembinaan  kepada  sejumlah  desa, teristimewa  yang berkaitan  dengan  pola pertanggungjawaban / pelaksanaan  dan penggunaan  Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

” Kami  terus  berupaya  melakukan  pembinaan  kepada  sejumlah  desa  yang belum paham  bagaimana  seharusnya  konsep  pertanggungjawaban  dan penggunaan DD/ADD yang  benar. Tujuan dari  kegiatan seperti ini adalah untuk  menghindarkan  kesalahan administrasi  dari  desa,   kemudian   berakibat  kerugian negara. Kan kasihan kepala  desanya kalau  masuk  buy  atau  mengganti kerugian hanya  karena  kelalaian yang belum tentu di sengaja,” Jelasnya  lagi.

Tidak di pungkiri  bahwa  ada  juga kepala  desa  yang nakal  ketika mengelola  dana  miliaran Rupiah  itu.  Beberapa diantaranya  telah tersandung  hukum  dan  masih  menjalani  hukuman pidana sampai saat ini.  Sebagian lagi  masih  dapat mengembalikan kerugian yang di timbulkan.

“Bagi  kepala  desa  yang  terbukti  melakukan  pelanggaran hukum melalui korupsi  atau pelanggaran lainya, sudah jelas  harus bertanggungjawab sesuai  perbuatanya.  Sebaliknya  bagi kepala  desa  yang  mampu  mempertanggung  jawabkan  kesalahanya,  pihak  Inspektorat  justru  bersyukur  jika  ada yang demikian.  Intinya bahwa kami  lebih mengutamakan pendekatan  persuasif. Kalaupun  ada yang terpaksa di giring ke rana hukum, tentu karena sudah ada  pertimbangan khusus,”  katanya  mengakhiri..

Penulis  : Ferdinand  Puahadi

Pos terkait