POSO 50detik. com – Ruddy Ricardo Rompas termasuk pejabat yang sudah malang melintang di dunia birokrasi Kabupaten Poso. Dari catatan karier bersangkutan, Sejumlah jawatan sudah pernah di pegangnya seperti, Kepala Polisi Pamong Praja (Pol – PP), Kepala Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
“Saya cukup makan garam kalau bicara pemerintahan kita di kabupaten Poso. Pada jaman Opa ( Piet Inkiriwang – Almarhum) sebagai bupati selama 10 Tahun. Saya termasuk yang terlibat dan menerima beberapa kali pergeseran jabatan di esselon dua,,” Tutur Ruddy Rompas ( sapaanya) seraya mengenang.
Era pemerintahan bupati dr. Verna GM Inkiriwang, mantan ketua KNPI Kabupaten Poso ini, kembali menerima tanggungjawab sebagai kepala Inspektorat. Di tempat yang baru ini. Dia (Ruddy Rompas) terus melakukan pembenahan baik secara internal maupun eksternal agar jajaran mereka dapat bekerja lebih maksimal sesuai tanggungjawab lembaga yang di pimpin.
” Salah satu tanggungjawab kami adalah membantu bupati untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Dengan tugas seperti itu, kami di tuntut harus siap dengan kerangka kerja yang tepat, agar tidak semua persoalan daerah berada di pundak kepala daerah yang saya maksud bupati.” Kata Ruddy menjelaskan.
Progres Inspektorat saat ini, adalah melakukan pembinaan kepada sejumlah desa, teristimewa yang berkaitan dengan pola pertanggungjawaban / pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
” Kami terus berupaya melakukan pembinaan kepada sejumlah desa yang belum paham bagaimana seharusnya konsep pertanggungjawaban dan penggunaan DD/ADD yang benar. Tujuan dari kegiatan seperti ini adalah untuk menghindarkan kesalahan administrasi dari desa, kemudian berakibat kerugian negara. Kan kasihan kepala desanya kalau masuk buy atau mengganti kerugian hanya karena kelalaian yang belum tentu di sengaja,” Jelasnya lagi.
Tidak di pungkiri bahwa ada juga kepala desa yang nakal ketika mengelola dana miliaran Rupiah itu. Beberapa diantaranya telah tersandung hukum dan masih menjalani hukuman pidana sampai saat ini. Sebagian lagi masih dapat mengembalikan kerugian yang di timbulkan.
“Bagi kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum melalui korupsi atau pelanggaran lainya, sudah jelas harus bertanggungjawab sesuai perbuatanya. Sebaliknya bagi kepala desa yang mampu mempertanggung jawabkan kesalahanya, pihak Inspektorat justru bersyukur jika ada yang demikian. Intinya bahwa kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kalaupun ada yang terpaksa di giring ke rana hukum, tentu karena sudah ada pertimbangan khusus,” katanya mengakhiri..
Penulis : Ferdinand Puahadi