Luwuk, 50detik.com-Bupati Banggai Ir. H. Amirudin menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dalam rangka Pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan Daerah, Senin (09/10/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pahangkabotan Bappeda dan Litbang.Turut hadir pada kegiatan tersebut Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Banggai, Para Camat Se Kabupaten Banggai, Serta Peserta Rakor .
Bupati Banggai H. Amirudin, dalam sambutan tertulis mengatakan bahwa Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk Optimalisasi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Percepatan pencapaian tujuan pembangunan daerah, Mempercepat pemerataan pembangunan, Memperpendek rentan kendali penyelenggaraan pemerintahan, Meningkatkan pemberdayaan dan Pembinaan kemasyarakatan di Kecamatan.
Dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan, bukan berarti menghilangkan kewenangan yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, tetapi harus dimaknai sebagai bentuk aksi kolaborasi yang mengedepankan semangat gotong royong untuk mempercepat pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, saya harapkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk mengidentifikasi urusan Pemerintahan yang belum maksimal dilaksanakan, Dengan kriteria, Berskala kecil, Tidak memerlukan kajian teknis yang tinggi, Tidak memerlukan teknologi tinggi dan dapat dilakukan secara swakelola, agar segera diserahkan kepada Camat”, tegas Bupati Amirudin dalam sambutan tertulisnya.
Selanjutnya, dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat, Perangkat Daerah Teknis sesuai dengan urusannya, wajib memberikan Bimbingan, Pendampingan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan dan harus memastikan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan kegiatan antara Perangkat Daerah Teknis dan Kecamatan.
“Khusus untuk para Camat Se Kabupaten Banggai, saya berpesan agar tidak bermain-main dengan penggunaan anggaran ini, dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Perangkat Daerah Teknis ,” tutup Bupati Banggai mengakhiri sambutannya.
Laporan: Mu’awanah