Luwuk, 50detik.com-Bupati Banggai H. Amirudin menghadiri acara Penandatanganan Kesepahaman Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan Kejaksaan Negeri Banggai, tentang Optimalisasi Dalam Membangun Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemerintah Desa Dan Masyarakat Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Senin (9-10-2023).
Kegiatan diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Dinas TPHP, Turut Hadir Ketua DPRD Banggai (diwakili Ketua Komisi 1), Unsur Forkopimda, Assisten 1 Setda Banggai, Pimpinan OPD, Kabag Setda Banggai, Para Camat Se-Kab. Banggai, Para Kepala Desa Se-Kab. Banggai, Serta Hadirin Sekalian.
Diawali sambutan Ketua Komisi 1 Mewakili Ketua DPRD Banggai, salam sambutannya mengatakan Kegiatan ini dalam pandangan Persfektif kami DPRD adalah merupakan kegiatan yang sangat positif yg dilakukan Pemda Bersama Kajari Banggai melalui Dinas PMD, langkah-langkah ini tentunya kemudian bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran APBDes, kami menyadari khususnya kami komisi 1 di dalam Pemerintahan hari ini, tingkat kesalahan penggunaan anggaran semakin hari semakin menurun.
Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023, Tentang Bagaimana peran kejaksaan dalam membangun Kesadaran Hukum (Kadarkum) masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), dalam kegiatan ini berdasarkan arahan pimpinan berlaku diseluruh indonesia tanpa terkecuali.
Selanjutnya kata Kajari Banggai, terkait dengan dana ADD untuk 291 desa, ada 360 sekian tentunya data-data tersebut dalam penggunaan anggarannya harus tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkannya dan didukung oleh bukti-bukti reel/akurat yang dapat dipertanggungjawabkan, dan yang lebih utamanya lagi Para Camat Dan Para Kepala Desa harus bersinergi dengan baik.
Selanjutnya Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutan dan arahannya mengatakan, selaku pimpinan pemerintah Kabupaten Banggai, saya mengucapkan terima kasih dan menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banggai Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum penyelenggara Pemerintahan Desa Baik Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Banggai.
Selanjutnya kata Bupati Amirudin, Kegiatan ini merupakan program Kejaksaan yang sangat luar biasa, mengapa karena selalu di sampaikan tidak di inginkan bahwa Kepala Desa jadi ajang pemeriksaan, olehnya itu yang harus di hindari agar bapak dan ibu kepala desa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, kemarin saya mendapatkan laporan bahwa kepala desa masih banyak menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Selanjutnya masalah Stunting, intinya Stunting ini ada di desa, karena apapun yang kita bicarakan ditingkat Kabupaten, tapi kalau Kepala Desanya tidak serius menanganinya, yakin saja ini tidak akan bisa dilakukan, karena kita butuh keseriusan, kalau semua kepala desa yakin dan serius menangani stunting, saya yakin dan percaya tidak akan ada stunting di Kabupaten Banggai ini., Tutup Bupati Banggai.
Dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepahaman bersama antara Pemkab Banggai bersama Kajari Banggai.
Laporan: Mu’awanah