POLRES BUOL TETAP KOMITMEN TANGANI DUGAAN KASUS KORUPSI DAK

Kapolres Buol, AKBP, Dieno Hendro Widodo SIK

Laporan :Suleman Dj Latantu

BUOL – 50Detik.Com Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo, SIK, menyatakan, terkait proses penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus  ( DAK ) sekolah tahun 2020 yang kini sedang dilakukan, pihaknya tetap komitmen untuk menyelesaikanya.

Dan dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi DAK tersebut, pada dasarnya pihak Polres tidak mengalami hambatan dan tetap maju terus, “Kami tetap maju terus dan mohon dibantu supaya situasi kamntimas di Wilayah Hukum Buol tetap kondusif agar prosesnya penangananya tetap lancar dan tidak mengalami hambatan apapun” pinta Kapolres AKBP Dieno kepada media ini melalui aplikasi WhatsAPP-nya, Kamis 28 Oktober 2021.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo SIK menyatakan hal itu, setelah menanggapi pemberitaan  media cetak Radar Sulteng tentang kekisruan kasus pengelolaan DAK tersebut

Seperi dilansir Radar Sulteng Edisi Kamis 28 Oktober 2021, Kekisruhan kasus pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Buol menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari salah seorang tokoh masyarakat Buol, dan mantan anggota DPRD Sulteng yang dikenal sangat kritis dalam menyoroti permasalahan yang muncul di Kabupaten Buol, Jhony Hatimura.

Menurut dia, diharapkan pihak Polres Buol yang menangani kasus ini menunjukan kredibilitasnya, berintegritas, bersikap  professional dalam menangani kasus yang mendapat perhatian dari seluruh masyarakat se Indonesia saat ini.

“Polres Buol  harus menunjukan kredibiltasnya dan bersikap professional dalam menangani kasus ini. Tunjukan  kepada rakyat yang selama ini masih dianggap belum maksimal dalam mengungkap kasus-kasus yang terindikasi korupsi  dan perbuatan melawan hukum,” kata Jhony Hatimura, Rabu (27/10).

“Kami berharap agar kasus ini tidak dilihat karena faktor keluarga penguasa, tetapi tegakan prinsip hukum equality before of the law merupakan kaidah penerapan hukum yang mendasarinya dan harus dihornati oleh penegak hukum,” tegas Jhony Hatimura.

Keprihatinan seorang Jhony Hatimura mewakili keprihatinan seluruh masyarakat yang peduli dengan penyelamatan uang negara patut dikedepankan. Dari pernyataan Jhony menginginkan agar kasus ini tidak mengendap dan hilang begitu saja, kepolisian sebagai institusi negara di bidang penegakan hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

Seperti diketahui, kasus DAK sebesar kurang lebih Rp 22 miliar tahun 2020, yang diswakelola oleh 24 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 43 Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Buol, kini memasuki babak Penyelidikan oleh Tipikor Polres Buol.

Ini akibat campur tangan para Pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Buol, akhirnya para kepala sekolah harus berhadapan dengan para penegak hukum, atas dugaan tindak pidan korupsi atau penyalagunaan anggaran DAK tahun 2020.

Sejumlah Kepala SD dan SMP terkejut setelah pihak Inspektorat Kabupaten Buol menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), LKPD tahun 2020, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng). Kerugian yang dialami bervariasi jumlahnya, mulai dari Rp 75 juta, sampai Rp 200 juta.

Dikonfirmasi terpisah Bupati Buol, dr. Amirudin Rauf, Sp.OG, mengatakan, tahun 2021 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemeriksaan Keuangan (LKPJ) Tahun Anggaran 2020, meminta kepada Inspektorat untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan khusus terhadap penggunanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan pengajaran (Dikjar).

“ Jadi BPK meminta kepada Inspektur Insopektorat sebagai abdi Auditor Pemeriksa Internal (APIP) untuk memeriksa DAK di Dinas Dikjar sebesar Rp 22 miliar, yang digunakan oleh sekolah-sekolah, “ kata Bupati.

DAK yang digunakan oleh sekolah-sekolah ini adalah DAK dalam bentuk swakelola. Artinya apa, dana ini masuk ke rekening kepala-kepala sekolah dan kemudian kepala sekolah mengelola DAK tersebut.

“Kepala Sekolah yang mendapatkan dana DAK tersebut bertanggungjawab terhadap pengelolaan DAK. Oleh Kepala Sekolah mereka membentuk tim yang diketuai kepala sekolah, kemudian melaksanakan pekerjaan Rp 22 miliar, ‘’ urainya.

Dari hasil pemeriksaan tim inspektur Inspektorat ternyata memang ada temuan, adanya kelebihan volume perkejaaan, dan beberapa temuan-temuan lain yang berkonsekwensi pada pengembalian.

“ Temuan-temuan tersebut di wilayah Inspektorat atau di wilayah pemerintah daerah itu tindakannya adalah mengembalikan. Itu wilayah Inspektorat. Kalau Inspektorat memeriksa sesuatu proyek yang kemudian di proyek itu kemudian ditemukan kelebihan volume, maka harus disetor kembali, “ tandasnya ***

 

Pos terkait