Polres Banggai Sita 10 Kantong Miras Cap Tikus

foto: humas polres banggai

Luwuk, 50detik.com – Pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai terus dimasifkan, hal itu dilakukan demi menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas khususnya menjelang ibadah bulan ramadhan 1443 H/2022.

Seperti yang dilakukan tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai dengan menggeledah sebuah rumah di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kamis (24/3/2022) sore.

Penggeledahan itu dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat adanya warga yang di wilayah tersebut sering mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus.

“Setelah menerima informasi itu anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian serta penggeledahan di rumah tersebut,” ungkap Kasat Sabhara AKP Jimyarto Anasim SH.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah yang diketahui milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NT (40) tersebut, petugas berhasil menemukan puluhan kantong miras jenis cap tikus.

“Barang bukti miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 10 kantong plastik bening,” terang AKP Jimyarto.

Petugas kemudian menyita dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.

Sumber: *Humas Polres Banggai

Pos terkait