Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkotika, Desak Polres Buol Segera Lakukan Penangkapan Oknum Pengedar

Kuasa Hukum Terdakwa, Dr.Irwanto Lubis,SH

Laporan : Suleman Dj.Latantu

Buol,50Detik.Com- Keterangan dua orang saksi kasus narkotika yang melibatkan Jamrin Sinyor yang terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Buol, terkait penetapan status DPO terhadap Rahmat dan Doni selaku pengedar narkotika, dipertanyakan. Sebab status keduanya  ditetapkan sebagai DPO itu muncul nanti setelah dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi.

Seperti lansir media ini dalam persidangan Majelis Hakim Ketua Agung menanyakan perihal alasan terdakwa berada di persidangan dan bagaimana kronologi penangkapan dilakukan.

di hadapan majelis hakim kedua saksi memberikan keterangan bahwa telah menangkap Jamrin Sinyor atas tindak pidana penyalahunaan narkotika jenis sabu. pada tanggal 23 November 2021 di rumahnya di Kelurahan Kali. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti seberat 0, 66 gram (bruto) sabu yang dibeli dengan harga Rp 1Juta dari Rahmat dan diantar oleh Doni

Sementara itu pihak kuasa hukum terdakwa menanyakan pengembangan kasus terhadap tersangka pemasok sabu yakni Rahmat dan Doni sebagai kurir kepada kedua saksi dari penyidik Satnarkoba Polres Buol. Yakni, Saksi Asbar dan Oskar, dalam persidangan menjelaskan, bahwa Asbar dan Doni sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

” Rahmat dan Doni sudah di masukan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)” jelas Asbar.

Terpisah Advocat senior selaku kuasa hukum terdakwa Dr. H. Irwanto Lubis SH. MH meminta kepada Kapolres Buol agar segera menangkap kedua orang tersebut yakni, Rahmat dan Doni, untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba dinegeri ini demi masa depan masyarakat dan generasi mudah di Kabupaten Buol.

“Irwanto Lubis meminta untuk menangkap Rahmat dan Doni, agar dapat memutus mata rantai pengedaran narkoba di negeri ini. Sebab kalau kedua orang tersebut tidak ditangkap, penegakan hukum semacam apa yang terjadi di negeri ini. Apakah sekelas kedua orang tersebut tidak mampu polisi tangkap kalau memang tidak ada yang lindungi,” imbuh Irwanto.

Sementara informasi lainnya yang dihimpun media ini menyebutkan,  keberadaan dimana 2 oknum pengedar yang sudah berstatus DPO sebagaimana keterangan  kedua saksi dari anggota Satnakorba Asbar dan Oskar, sebenarnya tidak sulit untuk mengetahui jika pihak kepolisian Polres Buol benar benar serius melakukan pencarian kedua oknum tersebut. Menyusul alamat rumah kedua oknum pengedar itu banyak yang mengetahuinya bahkan  kedua saksi itu juga diduga mengetahui alamatnya kedua oknum pengedar tersebut.

Sementara, terkait permintaan Kuasa Hukum terdakwa, Dr Irwanto Lubis, SH, kepada Kapolres Buol yang disampaikanya dipersidangan, Kapolres Buol Buol AKBP, Dieno Hendro Widodo SIK, sebagaimana dilansir media ini menyatakan pihaknya tetap komitmen mengejar oknum pengedar tersebut.

Menyusul terkait adanya respon Kapolres Buol terhadap permintaanya untuk segera melakukan penangkapan oknum pengedar, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Irwanto Lubis SH kepada media ini menyatakan ucapan terima kasih kepada Kapolres Buol atas responnya.

“Pada prinsipnya, permintaan saya kepada Pak Kapolres agar segera melakukan penangkapan, itu lebih didasarkan pada pertimbangan jangan sampai dari pihak keluarga terdakwa akan melakukan aksi pencarian dan penangkapan terhadap dua DPO tersebut. Nah itu lebih fatal kalau hal itu sampai terjadi. Menyusul sudah adanya informasi sebelumnya dari pihak keluarga. Jika pihak kepolisian tidak segera bergerak  melakukan upaya penangkapan maka keluarga terdakwa terpaksa akan melakukanya sendiri” ujar Irwanto.

Selanjutnya Irwanto menegaskan dia berencana juga akan melaporkan hal itu secara resmi kepada Kapolda Sulteng jika pihak Polres lamban melakukan aksi penangkapan terhadap kedua DPO tersebut, tandas Irwanto.

Hingga berita ini ditayang, sampai saat ini belum ada langkah dan upaya penangkapan yang dilakukan pihak Polres Buol.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait