PKB Bongkar Dugaan Aliran fee Jembatan IV Palu Rp 2 M

Palu. 50detik.com– Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu Alimudin Ali Bau mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengungkap kebenaran isu dugaan fee pembangunan Jembatan IV Palu sebesar Rp 2 miliar yang mengalir ke DPRD Palu.

“Isu ini sudah beredar di tengah-tengah masyarakat. Saya sendiri sebagai anggota Komisi B dan Ketua Fraksi PKB DPRD Palu menegaskan tidak pernah menerima dan menikmati yang katanya ada fee Rp 2 miliar itu. Saya mendorong aparat penegak hukum untuk menyidik kebenaran isu itu,” tegasnya.

Menurutnya isu tersebut dapat mencoreng nama baik DPRD Palu sebagai perwakilan rakyat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Ditambah lagi isu tersebut mencuat menjelang pemilhan umum presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif daerah sehingga dikhawatirkan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif itu.

“Saya mendorong pihak berwajib untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana fee yang katanya Rp 2 miliar itu ke DPRD Kota Palu. Saya sebagai anggota dewan merasa tidak nyaman dengan isu itu,” ucapnya.

klik link ini
https://youtu.be/hqyaX7-OGAk

Dia menyebut isu itu merebak setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemkot Palu membayar sekitar 25 miliar RUPIAH kepada PT. Global Daya Manunggal yang saat ini oleh Pemkot Palu telah dibayar Rp 14,9 miliar untuk tahap pertama.

“Tahap pertama telah dibayar oleh Pemkot Palu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada 1 Maret 2019,” ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Palu dihukum untuk membayar hutang kepada PT Global Daya Manunggal. Pembayaran itu sekaitan proyek pembangunan Jembatan IV.

Hal itu tertuang dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 antara PT Global Daya Manunggal dan Pemerintah Kota Palu.

Jumlah yang harus dibayar Pemkot Palu kepada PT Global Daya Manunggal hingga kini mencapai 25 miliar RUPIAH Jumlah itu terdiri dari hutang pokok sebesar Rp 14,9 miliar ditambah denda keterlambatan pembayaran hingga 30 Agustus 2014 sejumlah Ro 10 miliar

Diketahui, dalam putusan BANI Nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 antara PT Global Daya Manunggal (pemohon) dan Pemerintah Kota Palu (termohon) terdapat beberapa point diantaranya memutuskan pihak termohon membayar atas pekerjaan tambah sebesar Rp 1,750 miliar kemudian membayar atas penyesuaian harga (eskalasi) sejumlah Rp 12 miliar.

Selain itu juga pembayaran atas kerugian pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp 160 juta selanjutnya pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan sebesar Rp 300 juta

Kemudian membayar kembali kepada pemohon denda keterlambatan yang dikenakan termohon 453 juta RUPIAH dan memerintahkan termohon membayar kembali seperdua dari biaya perkara kepada pemohon karena pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban termohon Rp 97,5 juta.

Kemudian menghukum termohon untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Keterlambatan pembayaran tersebut, termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10 persen per tahunnya.

sumber: Antara

Pos terkait