Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan, peserta pemilu yang tidak menyetor Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK ketika terpilih bisa dibatalkan pelantikannnya.
Hal ini berdasar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ini tertulis dalam pasal 37 tentang LHKPN.
Menurut Said Usman, Koordiv Teknis KPU Provinsi Sulswesi Barat yang ditemui disalah satu kegiatan di Pasangkayu mengatakan calaon legislatif tidak stor LHKPN pelantikannya akan dibatalkan.
“Peserta pemilu yang tidak melaporkan harta ke kayaannya pelantikannya bisa dibatalkan bila terpilih di pemilu 2019 nanti” Sebutnya
Said menjelaskan, calon legislatif telah diberi waktu tujuh hari pasca terpilih untuk melengkapi berkas penyetoran LHKPNnya ke KPK, sebab bila tidak pelantikan dibatalkan.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan, kepada seluruh caleg agar segerah melaporkan harta kekayaannya tujuh hari setelah terpilih sesui peraturan berlaku.
Diketahui pelaporan LHKPN ini sendiri, untuk mengetahui perkembangan harta kekayaan penyelenggara negara dan ini pula sebagai bentuk transfaransi pemerintah yang bersih bebas dari korupsi.