Peresmian Kantor Arsip BPN Pasangkayu Dirangkaikan Penyerahan Sertifikat

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Pemerintah Daerah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu menyerahkan sertifikat Hak Pakai Instansi dan tanah wakaf pada peresmian Gedung Arsip BPN Pasangkayu pada jum’at, (20/12/19) pagi di Halaman Depan Gedung Arsip Kantor BPN Pasangkayu.

Penyerahan secara simbolis sertifikat Hak Pakai Intansi dan tanah wakaf dari Kepala BPN Provinsi Sulawesi Barat Suhendro disaksikan Bupati Pasangkayu, H. Agus Ambo Djiwa, Kepala BPN Pasangkayu, Dandim Pasangkayu Perwakilan Kapolres Matra dan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Kegiatan menyerahkan sertifikat tanah wakaf merupakan serangkaian kegiatan peresmian  Gedung Arsip Kantor BPN Pasangkayu hari ini. Setidaknya sebanyak 15 sertifikat Hak Pakai Instansi dan  tanah wakaf 9 sertifikat.

Dengan diresmikannya Kantor Arsip BPN Pasangkayu ini, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Jiwa dalam sambutannya berharap Kantor Arsip BPN dapat memberi manfaat besar untuk perkembangan dan kemajuan pertanahan di Kabupaten Pasangkayu.

Agus mengatakan, pemerintah daerah punya tanggungjawab memfasilitasi dan memberi dukungan agar semua persoalan terkait dengan pertahanan ini akan diselesaikan secara bersama-sama.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Barat, Suhendro menyampaikan, adanya gedung arsip ini, maka  kegiatan pelayanan. diharapkan mulai tahun depan sudah tersedia layanan sistem hak tanggungan elektronik.

Pasalnya, kata Suhendro, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil mewajibkan semua kantor pertanahan untuk segera melakukan langkah-langkah layanan pertanahan secara elektronik.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu Sukidi merespon dengan pembangunan gedung arsip meskipun sempat tertunda pada tahun 2013 dan diusulkan kembali pada tahun 2018 hingga gedung seluas 200 meter persegi itu akhirnya selesai dan resmi bisa ditempati.

Pos terkait