Ombudsman Sulteng Gagas Kerjasama Pemkab Poso dalam Peningkatan Pelayanan Publik

Iqbal lakukan pertemuan dengan Bupati Poso Verna di kediamannya. (foto: dok.iqbal)

Palu, 50detik.com–Ombudsman RI Perwakilan Sulteng membangun rencana kerjasama dengan Pemkab Poso terkait dengan peningkatan pelayanan publik sesuai yang diamanatkan UU No. 25 Tahun 2009.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH, mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Poso bertekad untuk meningkatkan pelayanan publik ditahun anggaran mendatang.

Karena itu, kata Iqbal, ORI Perwakilan Sulteng menjajaki peluang kerjasama dengan Pemkab Poso untuk melakukan supervisi pelayanan publik.

Menurut Iqbal, dalam pertemuan dengan Bupati Poso Verna di kediamannya, Rabu, 14/12/2022 orang pertama di Poso itu sangat berharap Ombudsman dapat membantu dan mengawasi aparat pemda Poso dalam penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik.

“Tahun lalu kami berada di zona kuning dalam penyelenggaraan pelayanan publik, semoga tahun depan kami bisa meningkatkan zona kepatuhan dengan kerjasama ini,” kata Verna.

Dia juga berharap aparat di lingkungan Pemda Poso bisa bekerja secara serius untuk mewujudkan pelayan prima bagi masyarakat yang membutuhkan terutama yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi warga.

“Saya mengharapkan dengan supervisi ini, tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan susahnya mendapatkan perijinan, terutama ijin berusaha,” ungkap Verna.

Iqbal mengaku telah memprogramkan kerjasama dengan Pemkab se-Sulteng. Karena hal tersebut merupakan program kerja yang menjadi prioritas ombudsman secara nasional, sebagai bentuk tanggungjawab ORI dalam melindungi hak warganegara atas pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Kerjasama dengan Pemkab menjadi prioritas ORI. Karena Pemkab merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat,” terang mantan Ketua DPRD Kota Palu.

Dikatakan, supervisi terhadap pelayanan publik tingkat kabupaten menjadi penting sebagai implementasi hak warga negara atas pelayanan publik yanh dilindungi UUD 1945.

Menurut Iqbal, Kabupaten Poso merupakan daerah kedua yang dikunjungi sejak menjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, dan menyusul kabupaten lain untuk mewujudkan Sulteng sebagai daerah dengan predikat zona hijau dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. (*/mp)

 

 

Pos terkait