Muh. Natsir
Palu, 50detik.com– Masyarakat yang tergabung dalam komunitas Pencinta Warkop di Kota Palu mengingatkan bahwa pengelolaan limbah tambang (tailing) dan penyelesaian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) menjadi dua isu penting yang harus segera ditangani untuk mencegah munculnya persoalan lingkungan maupun konflik sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Muh. Natsir mewakili Komunitas Pencinta Kopi di Kota Palu dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” yang berlangsung di Warkop Rajawali, Kota Palu, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Muh. Natsir, kapasitas produksi tambang yang besar akan menghasilkan volume tailing yang juga sangat besar. Karena itu, sistem pengelolaan limbah harus dirancang dan dijalankan secara disiplin agar tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat yang berada di wilayah hilir.
“Kalau sistem pengelolaan limbah tidak dilakukan secara baik dan sistematis, tentu akan menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mengancam kawasan di bawahnya,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, Muh. Natsir menilai persoalan PETI di dalam kawasan kontrak karya atau wilayah izin usaha pertambangan juga membutuhkan solusi yang jelas dan berkelanjutan.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama pemerintah pusat untuk segera menutup celah regulasi yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa penyelesaian, potensi konflik antara pemegang izin usaha pertambangan dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas tambang akan semakin besar.
“Pemerintah harus membuka ruang penyelesaian yang jelas agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Muh. Natsir menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan di Poboya memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat, agar perlindungan lingkungan dan kepastian hukum dapat berjalan secara seimbang.***
