Palu, 50detik.com– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, S. STP, MM, menyatakan pihaknya terus melakukan pemantauan kualitas lingkungan di kawasan pertambangan emas Poboya, termasuk melalui pengujian laboratorium terhadap sampel air sungai yang diambil berdasarkan laporan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” yang berlangsung di Warkop Rajawali, Palu, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, pengujian terakhir dilakukan pada Februari 2026. Dari hasil pengujian tersebut, kualitas air sungai di bagian hulu yang melintasi kawasan PT Citra Palu Minerals (CPM) masih berada dalam batas normal.
Namun, ia mengungkapkan terdapat satu titik yang menunjukkan perubahan nilai pH. Berdasarkan dugaan awal, perubahan tersebut belum tentu disebabkan oleh aktivitas pertambangan, melainkan dapat dipengaruhi kondisi alami seperti karakteristik batuan atau vegetasi di sekitar sungai.
“Ketika diuji kembali di bagian hilir, nilai pH kembali berada pada kondisi normal. Karena itu, fenomena ini masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh para ahli,” ujar Wahid Irawan.
DLH juga menyampaikan bahwa PT CPM hingga kini masih rutin menyampaikan laporan pemantauan lingkungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, serta pemerintah pusat sebagai bagian dari kewajiban perizinan lingkungan.
Meski demikian, menurutnya, tantangan terbesar justru berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di sekitar kawasan pertambangan resmi.
Ia menegaskan pengawasan terhadap aktivitas PETI memiliki keterbatasan karena penindakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara DLH lebih berfokus pada pembinaan dan pengawasan aspek lingkungan.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mendorong terwujudnya zero mercury agar tidak lagi ada penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan,” katanya.
Selain merkuri, DLH juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko penggunaan sianida yang menurut ketentuan hanya dapat digunakan melalui mekanisme perizinan khusus. Paparan bahan kimia tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan dampak kesehatan dalam jangka panjang apabila tidak dikelola secara benar.
Menutup paparannya, Kepala DLH menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan investasi bagi generasi mendatang.
“Pekerjaan kami di lingkungan hidup adalah pekerjaan untuk masa depan. Bumi ini bukan warisan dari leluhur, tetapi titipan bagi anak cucu kita,” ujarnya.***
