Kadis ESDM Sulteng Soroti Maraknya PETI di Wilayah IUP PT CPM, Sebut Tata Kelola Masih Menyisakan Persoalan Regulasi

Palu, 50detuk.com– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM) menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di kawasan Poboya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Mineral dan Batubara Sultanisah, SP, M.Si mewakil Kepala Dinas ESDM Sulteng dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” yang digelar di Warkop Rajawali, Palu, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, PT CPM menguasai wilayah konsesi sekitar 27 ribu hektare yang mencakup Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong. Dari luasan tersebut, sekitar 6 ribu hektare berada di Kota Palu dan terdapat sedikitnya delapan titik yang telah mengalami gangguan akibat aktivitas penambangan ilegal.

Ia menyebut maraknya PETI di dalam kawasan berizin menjadi persoalan yang telah berulang kali dibahas bersama pemerintah pusat, DPR, serta aparat penegak hukum.

“Pada Januari 2025 muncul laporan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam wilayah PT CPM. Ini menjadi tamparan bagi kita semua karena menunjukkan aktivitas ilegal dapat berkembang di dalam kawasan yang telah memiliki izin resmi,” ujarnya.

Delapan lokasi yang disebut mengalami gangguan antara lain berada di kawasan Watu Moranga, Watu Serat, Lubang Muanya, Babulapo, Laronde, dan beberapa titik lainnya. Sebagian besar, kata dia, berada di kawasan hutan produksi terbatas yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan.

Kadis ESDM menjelaskan, secara regulasi sebenarnya terdapat mekanisme yang memungkinkan masyarakat terlibat melalui skema Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pola kemitraan dengan perusahaan pemegang IUP. Namun menurutnya, mekanisme tersebut tidak berjalan sehingga masyarakat masuk dan melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Ia juga menyoroti adanya persoalan hukum ketika muncul usulan agar sebagian wilayah PT CPM dilepaskan dan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelepasan wilayah hanya dapat dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban reklamasi dan penutupan tambang. Di sisi lain, kawasan yang telah terbuka akibat aktivitas PETI juga menimbulkan persoalan baru terkait tanggung jawab reklamasi, jaminan reklamasi, dokumen AMDAL, serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Di sinilah letak kontradiksinya. Di satu sisi ada usulan pembentukan WPR, tetapi di sisi lain masih ada kewajiban reklamasi dan tanggung jawab lingkungan yang harus diselesaikan perusahaan sesuai regulasi,” katanya.

Sebagai jalan keluar, Kadis ESDM menilai skema kemitraan melalui Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) perlu diperkuat sesuai ketentuan terbaru agar aktivitas masyarakat dapat dikelola secara legal dan berada dalam pengawasan.

Ia juga mengungkapkan bahwa aparat kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di dalam kawasan IUP PT CPM. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, hingga pekan ini masih ditemukan lokasi perendaman dan pengolahan hasil tambang tanpa izin yang telah menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.

Menutup paparannya, Kadis ESDM mengibaratkan maraknya aktivitas PETI di dalam wilayah konsesi sebagai rumah yang dimasuki pencuri.

“Kalau orang datang mencuri di rumah kita, berarti rumah kita tidak aman. Ini menggambarkan bahwa tata kelola kawasan pertambangan masih memiliki celah yang harus segera dibenahi bersama,” ujarnya.***

 

Pos terkait