Masa Transisi Darurat di Palu Diperpanjang

Gubernur Sulteng Longki Djanggola memimpin rapat lintas sektoral bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) di ruang kerja gubernur, (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov Sulteng)

Laporan: Rahmat Pratama

Palu, 50detik.com— Masa taha[an transisi darurat menuju pemulihan di Palu, Sulteng diperpanjang selama 60 hari, hingga 23 Februari 2019.
Kepastian memperpanjang tahapan transisi darirat tersebut ditegaskan   Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola pada rapat lintas sektoral bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) itu dihadiri BNPB dan Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten Donggala dan Sigi, minus  Perwakilan Pemerintah Kota Palu, di kantor gubernur, Jumat, 21 Desember 2018.

“Perpanjangan tahapan transisi darurat setelah mendengar saran dan pertimbangan  semua pihak dengan meminta perpanjangan tersebut menuju pemulihan, karena masih banyak hal yang perlu diselesaikan,”  ungkap Gubernur.sambil  meminta kepada Bupati Donggala, Sigi dan Wali Kota Palu untuk segera menyelesaikan pendataan jumlah korban dan bangunan yang terdampak, sebelum akhir Desember 2018.

Gubernur Longki meminta agar pemerintah kota dan kabupaten  dapat secepatnya mengirimkan surat keputusan (SK) penetapan. Sebab dengan data itu, Pemerintah dapat segera menggunakan dana stimulan, menyalurkan bantuan, hingga pembangian hunian sementara (huntara) serta hunian tetap bagi para korban bencana.

Ditegaskan, data-data korban dan pengungsi harus lengkap dengan nama dan alamat, agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Diharapkan pada Desember ini, data tersebut sudah harus selesai, sebab akan direkapitulasi dan dilaporkan kepada Presiden,” tandas Longki.

Sementara Ketua Satuan Tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Sulteng, Arie Setiadi, mengungkapkan, pihaknya mengharapkan perpanjangan masa transisi darurat karena pembangunan huntara belum tuntas.

Sumber: Antara

Pos terkait