Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Dua anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu memundurkan diri lantaran maju pilkada serentak 9 desember mendatang. Mereka adalah Yaumil Ambo Djiwa dari partai golkar dan Musawir Azis Isham partai demokrat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu Muh. Zain Machmoed yang dikomfirmasi mengatakan, telah menerima surat pemunduran diri dari dua Anggota Dewan yang ingin maju bertarung di Pikada 2020.
“Saya sudah menerima surat pemunduran diri dari dua anggota DPRD yaitu Yaumil Ambo Djiwa dan Musawir Azis Isham per 31 September kemarin” Kata Muh. Zain Machmoed kepada media pada 28 September 2020.
Menurut Zain berdasarkan peraturan yang ada bahwa pemberhentian anggota DPRD itu paling lambat 30 hari sebelum hari H. “Kemungkinan besar minggu depan baru bisa dirus ke Gubernur melalui Bupati. pemberhentian dua anggota DPRD yang mencalonkan ini,”Katanya.
Lebih jelas Zain mengatakan, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) itu dilakukan nanti setalah ada pemberhentian dari Gubernur Propinsi Sulawesi Barat baru dilanjutlan pergantiannya lewat KPU.
Zain juga membeberkan kemungkinan besar PAW terhadap dua anggota DPRD yang maju pilkada ini akan digantikan semua dari srikandi. Yaumil Ambo Djiwa dari Dapil 1 dan Musawir Aziz Isham dari Dapil 3.